Redaksi
PT. FAKTA PERKASA MANDIRI
Akte Notaris Nomor : 05 Tanggal 27 September 2022 Notaris Endang Larassati Lelasari, ST., SH., M.Kn
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.006684.AH.01.01 Tahun 2022
- NPWP : 01.178.734.2-301.000
- NIB : 2809220003701
- KBLI : 63122 (Portal web)
- KBLI : 58130 (Surat Kabar/Majalah)
- KBLI : 73100 (Portal Iklan)
Rekening Bank BRI Nomor (002) 5754-01-009.306-53-2 atas nama PT. FAKTA PERKASA MANDIRI – Berdasarkan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999
KODE ETIK JURNALISTIK
pasal 1. Wartawan Indonesia bersikap independen.menghasil kan berita yang akurat.berimbang .dan tidak bertikah buruk.
Pasal 2. Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi.membetitakan secara berimbang .tidak . bercampur kan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tak bersalah
Pasal 4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong fitnah.sadis.cabul
Pasal 5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6. Wartawan Indonesia tidak menyalahkan profesi dan tidak menerima suap
Pasal 7. Wartawan Indonesia memiliki dan hak tolak untuk melindungi Narasumber yang tidak bersedia di ketahui identitas nya maupun keberadaan nya .menghargai off the record sesuai dengan kesepakatan
Pasal 8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan. Berita berdasarkan. Prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang serta tidak merendahkan martabat orang lemah Miskin.sakit.caat jiwa.atau cacat jasmani
Pasal 9. Wartawan Indonesia menghormati hak Narasumber tentang kehidupan Pribadi nya . kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10. Wartawan Indonesia segera mencabut.meralat.dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta dengan permintaan maaf kepada pembaca atau pemirsa
Pasal 11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.
- Pimpinan umum : H. Darwis Akbar, SH, MH (Anggota Biasa PWI )
- Pimpinan redaksi :
- Din.Wartawan UKW utama
- Darwis Akbar
Penanggung Jawab :
- H. Darwis Akbar, SH, MH
Pimpinan Umum
- Darwis Akbar
Wakil Pimpinan Umum
- Rizal, S.Pd, M.Si
Pimpinan Perusahaan
- Ica Amelia Zahara, SE
Wakil Pimpinan Perusahaan
- Darwis
- Rosa Rosmilahm SE
Wakil Pimpinan Redaksi
- Andrian Purja, ST.UKW Madya PWI
- Imam.ukw utama anggota biasa PWI
Redaktur Pelaksana
- Darwis
Aceh | Komplek cot Rheng No 2 jln sejahtera Gampong cot Rheng kabupaten Pidie Provinsi Aceh
- Kepala Cabang Rizal .Spd M.si
Komisaris
- Rizal, S.Pd, M.Si
Dewan Redaksi
- DR. IR. H. Ruslan Ismail, SH. MH. MM.
Wakil Komisaris
- Ica Amelia Zahara, SE
Direktur
- H. Darwis Akbar, SH, MM
Penasehat Hukum
- A. Fuad, SH, MH
- Amrullah, SH, MH
Penasehat Media
- dicari
Wartawan Nasional
- Donny Herwansyah SH
Biro Halmahera Timur
- Isman Ismail wartawan UKW muda
Korwil Kalimantan Barat
- Peru Atriadi
Wartawan Bangka
- Denny .SB.No KTA 072/R/BFN/21-04-1968
Wartawan Palembang
Wartawan PALI
- Alex – Hodri
Wartawan Musi Rawas
- Lilis Suryani
Korwil Riau
Biro Lebak Banten
- Mujahidin
Biro OKI SumSel
- NOFIS
Denpasar Bali :
- Supriyadi
Palembang :
- Rosa Rosmilah
- Novianti.SH.
Biro Musi Rawas :
- dicari
Way Kanan – Lampung :
- dicari
- dicari
Biro Labuhan Batu Utara Sumut :
- Eko.S.Rino
Muara Dua Oku Selatan Sumatera Selatan:
- dicari
Biro Empat lawang Sum Sel
- DEKI MARSELENO
Muara Enim – Sumatera Selatan :
- dicari
Biro Sulawesi Utara – Manado :
- Theresia I Winokan
Indralaya Ogan Ilir Sum Sel :
- dicari
Biro Jakarta Selatan
- dicari
Sintang – Sekadau
- dicari
Biro Katingan Kalimantan Tengah
- dcari
Perwakilan Kalimantan Tengah
- dicari
Padang Sidimpuan – SUMUT
- dicari
Lombok Timur biro NTB :
- dicari
Biro Bengkulu
- Yudi Ariawan
Biro Denpasar
- dicari
Wartawan Jakarta Utara
- Ety Sumarni
Wartawan Bangka Barat
- Mentok.Hariyanti
Kaporwil Sulawesi Tengah Palu
SMS Center
- 0811710853
Office
- –
Email :
- darwisakbar53@gmail.com
- NPWP : 3308.432.663.6.301-000
Nama nama yang tercantum di dlm box redaksi adalah wartawan berita fakta news.dalam menjalankan tugas nya wartawan berita fakta news berlandaskan undang undang pers 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik ( KEJ) wartawan berita fakta news di larang keras menulis berita HOAX.SARA dan ujar kebencian.Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan berita fakta news di lengkapi kartu pers dan surat tugas yang di tanda tangani H.DARWIS AKBAR .SH.MM( pimpinan Redaksi ) yang masih berlaku.wartawan berita fakta news tidak di perkenalkan menggunakan stempel dan kwitansi atau surat surat keredaksian kecuali yang tercantum sebagai pemegang SK kepala Biro / kepala perwakilan atau ada izin pimpinan redaksi.Wartawan berita news di larang keras membuat dan mencetak KARTU PERS dan SURAT TUGAS apabila ketahuan akan di pidanakan.Redaksi berita fakta news menerima kiriman iklan dan informasi dari pembaca seputaran kegiatan masyarakat layanan publik.Kepentingan umum.Sitiuasi peristiwa kejadian sebagian iklan dan rilis berita akan di rayakan setelah di lakukan editing sepenuhnya tanpa mengurangi makna sesungguhnya rilis www.beritafaktanews.com