HOT

iklan idul adha

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp 8 Miliar Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Beritafaktanews.com ,Jakarta, 28 Juni 2025 | Berita Faktanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.

Topan diduga akan menerima suap sebesar Rp 8 miliar, atau sekitar 4-5 persen dari total nilai proyek, dari pihak swasta pemenang lelang.

“Kepala dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar itu, sekitar Rp 8 miliar,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Suap Dibayar Bertahap

Menurut Asep, pemberian uang kepada Topan direncanakan dilakukan secara bertahap, seiring dengan progres proyek yang dikerjakan oleh PT DNG, perusahaan milik M Akhirun Pilang (KIR).

“Pembayarannya pun termin, sesuai progres proyek,” tambah Asep.

Topan diketahui memerintahkan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memenangkan PT DNG dalam proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 157,8 miliar, yang merupakan bagian dari paket proyek Rp 231,8 miliar.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai pelaksana proyek. Di sini sudah jelas terlihat perbuatannya,” tegas Asep.

Pengaturan Proses E-Katalog dan Aliran Uang Suap

Proses penunjukan PT DNG dilakukan melalui pengaturan teknis dalam proses e-katalog. RES bahkan sempat menghubungi KIR untuk memastikan pendaftaran dan penawaran proyek yang tayang pada Juni 2025. Atas perintah KIR, anaknya, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), ikut membantu proses teknis persiapan dokumen e-katalog.

Hasil pengaturan itu membuat PT DNG akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek.

KPK menemukan adanya pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES, baik secara tunai maupun melalui transfer rekening, sebagai bagian dari upaya pengkondisian.

“Ada pemberian uang dari pihak swasta kepada RES, baik tunai maupun lewat transfer. Termasuk penarikan tunai sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta, yang diduga akan dibagi-bagikan,” ungkap Asep.

Bermula dari OTT di Mandailing Natal

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6/2025). Sebanyak enam orang diamankan dan kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (27/6).

Dari enam orang yang ditangkap, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

Topan Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG

M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Satu orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.

Penahanan 20 Hari Pertama

KPK langsung menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana suap, termasuk kemungkinan pihak lain yang terlibat.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Asep. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *