HOT

iklan idul adha

Transparan di Atas Kertas, Tapi Benarkah Bersih? LHKPN Pejabat OKI Disorot

Ogan Komering Ilir, Berita Faktanews// — Berdasarkan data resmi dari situs e-Announcement LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Asmar Wijaya, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tercatat telah melaporkan kekayaan senilai Rp3.228.000.000 (tiga miliar dua ratus dua puluh delapan juta rupiah) untuk periode tahun 2020.

Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada tanggal 31 Maret 2021, dengan jenis laporan Periodik – Tahun 2020, sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 jo. Nomor 03 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam laporan itu, Asmar Wijaya mencantumkan total 10 bidang tanah dan bangunan, tersebar di wilayah Kabupaten OKI dan Kabupaten Ogan Ilir, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,95 miliar.
Rinciannya antara lain: tanah dan bangunan seluas 600 m²/180 m² di Kabupaten OKI senilai Rp1,2 miliar, serta tanah dan bangunan 120 m²/36 m² di Indralaya senilai Rp250 juta.
Selain itu, terdapat beberapa bidang tanah lainnya masing-masing seluas 19.000 hingga 20.000 meter persegi yang seluruhnya diklaim sebagai hasil sendiri.

Selain aset tanah dan bangunan, Asmar juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp488 juta, terdiri dari satu unit Toyota Fortuner TRD (2018) senilai Rp450 juta, Chevrolet Aveo (2004) senilai Rp20 juta, serta dua unit sepeda motor, Honda (2017) dan Yamaha Soul GT (2013).

Masih dalam laporan tersebut, harta bergerak lainnya dicatat senilai Rp470 juta, kas dan setara kas sebesar Rp320 juta, dan tidak tercantum adanya hutang pribadi. Dengan demikian, total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp3,228 miliar.

Menariknya, seluruh aset yang dilaporkan disebut sebagai “hasil sendiri”, tanpa mencantumkan kategori hibah, warisan, maupun hasil usaha lain.
Hal inilah yang kini mulai menjadi sorotan publik dan aktivis anti-korupsi salah satunya dari Ormas Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM SUMSEL) Yovie maitaha, yang menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait sumber perolehan kekayaan pejabat daerah.

“Publik berhak tahu asal-usul kekayaan pejabat publik, apalagi jika nilainya miliaran. LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tapi alat ukur integritas,” ujar Yovie.

Sebagaimana diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN secara elektronik diberlakukan sejak 1 Januari 2017 melalui sistem e-LHKPN, dan data tersebut dapat diakses publik di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Diduga ada kejanggalan jabatan dan lonjakan harta 88 persen dalam setahun

Berdasarkan data yang dihimpun dari e-LHKPN, terdapat dugaan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan Asmar Wijaya (AW) tahun 2020.

Pada tahun tersebut, AW menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRKP Kabupaten OKI, namun data laporan ke KPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian jabatan administratif dengan waktu penyampaian laporan.

Selain dugaan administrasi jabatan, laporan itu juga menunjukkan lonjakan harta kekayaan hingga 88 persen dalam kurun waktu satu tahun.
Pada tahun 2019, total harta kekayaan AW tercatat sebesar Rp1.717.000.000 saat menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun pada tahun 2020, jumlah itu melonjak menjadi Rp3.228.000.000 saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRKP.

Jika dihitung secara persentase, peningkatan harta mencapai 88 persen atau naik sekitar Rp1,511 miliar hanya dalam waktu satu tahun.
Menariknya, tidak ditemukan adanya laporan aset usaha, warisan, atau hibah yang dapat menjelaskan lonjakan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Asmar Wijaya meskipun sudah dikonfirmasi via whatsapp maupun Pemerintah Kabupaten OKI terkait dugaan kejanggalan laporan LHKPN ini.

Sumber: e-Announcement LHKPN KPK
(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *