Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Pendaftaran Perusahaan Media - Jakarta, Berita Faktanews.Web.id,//– Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan kebebasan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, lembaga ini hanya bertugas mengembangkan serta menjaga kemerdekaan pers tanpa kewenangan memaksa perusahaan media untuk terdaftar atau terverifikasi.
Kejelasan ini kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menyatakan bahwa pendaftaran berbeda dengan pendataan perusahaan pers.
Lima Poin Penting dari Dewan Pers
Dalam klarifikasinya, Dewan Pers menegaskan lima poin utama terkait pendataan perusahaan media:
1. Tidak Ada Kewajiban Pendaftaran
UU Pers tidak mengatur kewajiban pendaftaran bagi perusahaan media. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.
2. Pendataan Bukan Pendaftaran
Sesuai Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers, Dewan Pers hanya bertugas mendata, bukan mendaftarkan perusahaan media. Tujuan pendataan ini adalah untuk menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas industri media.
3. Pendataan Bersifat Sukarela
Proses pendataan bersifat pasif dan mandiri, di mana perusahaan media dapat secara sukarela mengajukan verifikasi ke Dewan Pers. Lembaga ini tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan pers mengikuti verifikasi.
4. Tujuan Pendataan
Pendataan bertujuan untuk memastikan perusahaan media kredibel, profesional, mandiri, serta mampu menjaga kesejahteraan wartawannya.
5. Menjaga Profesionalisme Pers
Dewan Pers menekankan bahwa perusahaan pers yang tidak profesional, misalnya tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi wartawan atau mengandalkan pendapatan iklan yang diperoleh wartawan secara mandiri, dapat mempengaruhi kualitas jurnalistik yang dihasilkan.
Pandangan Ketua Wakomindo
Menanggapi hal ini, Ketua Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik, mengapresiasi langkah Dewan Pers yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban pendataan bagi perusahaan media.
"Selama ini, media yang tidak terverifikasi sering dijadikan senjata oleh pihak tertentu untuk melemahkan kredibilitas mereka. Dengan pernyataan ini, anggapan bahwa tulisan wartawan dari media yang belum terverifikasi bukan karya jurnalistik telah terbantahkan," ujar Dedik, Selasa (28/2) di Surabaya.
Dedik, yang juga Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) dan memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), menilai bahwa Dewan Pers mulai menjalankan tugasnya dengan lebih baik sesuai Undang-Undang Pers.
"Dulu kita sering mengkritik kebijakan Dewan Pers yang tidak sesuai dengan UU Pers. Namun, kali ini kita apresiasi sikap mereka yang menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi media untuk ikut pendataan," tutupnya.
Dengan penegasan ini, Dewan Pers meneguhkan perannya sebagai fasilitator dalam ekosistem pers nasional tanpa membatasi kebebasan perusahaan media yang sah secara hukum. (Fis/Wis)