Kalbar – Beritafaktanews.com ,Beberapa waktu lalu terulang kembali. coreng arang pada wajah para Kades secara nasional telah terukir dengan elegant dan sukses telah berhasil dengan peran utama dalam kejadian seorang Kades Sujiman asal Sintang didusun yang di gerebek oleh sang istri tercintanya tengah melakukan Perbuatan mesum atau perbuatan cabul antara dua orang dewasa yang dilakukan secara suka sama suka yang disadarinya dari awal perbuatan yang dilakukan dapat dijerat dengan pasal hukum tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, dengan beberapa catatan:
- Pasal 284 KUHP: Jika perbuatan mesum tersebut dilakukan dalam konteks perzinaan atau perselingkuhan di mana salah satu atau kedua belah pihak sudah menikah, maka Pasal 284 tentang perzinaan dapat diterapkan. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan bagi suami atau istri yang melakukan perzinaan.
- Pasal 281 KUHP: Jika perbuatan tersebut dilakukan di tempat umum atau dengan cara yang dapat menimbulkan kegaduhan atau keonaran, maka Pasal 281 tentang perbuatan cabul di muka umum bisa diterapkan.
Sujiman harus banyak belajar mana baik dan buruk dalam kariernya sebagai tokoh Didesanya dan seharusnya dapat menjadi contoh baik untuk warganya. Bukan melakukan perbuatan mengumbar nafsu syahwat saja karena banyak masukan Kades Sujiman melakukan perzinahan bukan kali ini saja, karena ini yang ketahuan yang belum terbongkar akan ditelusuri oleh T–9 Kabut Borneo.
Untuk mempertegas delik hukum bagi Sujiman karena penerapan pasal-pasal ini tergantung pada konteks spesifik dari perbuatan yang anda lakukan, seperti apa jika dilakukan di tempat umum, (Hotel) walaupun tidak melibatkan kekerasan, atau dilakukan terhadap janda yang tidak mampu sekalipun wanita tersebut memberikan persetujuan berdua melakukan perbuatan mesum yang telah anda lakukan secara suka sama suka dan menurut anda tidak memenuhi syarat unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal tersebut, maka kemungkinan besar tidak dapat dijerat dengan pasal hukum itu menurut pemikiran anda itu salah besar mungkin dapat dimaafkan istri anda suatu saat tapi tidak untuk hukum Agama dengan dalil Zinah akan di azab, akan tetapi lain halnya dengan Sujiman Kades Geblek yang menurut kesaksian salah satu tetangga nya sebut saja ny Ww 40 th bahwa kades Sujiman selalu mengumbar nafsu sana sini alias Gonta ganti wanita terutama pada yang menyandang gelar Janda dia paling suka tutur kesaksian. Ny Ww pada investigasi T-9 Kabut Borneo yang terjun langsung ke daerah dusun Lebata Sintang
Untuk itu Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE,SH mengharapkan pada aparat penegak hukum dari institusi Polri baik Polres atau Polsek pada tempat dilaporkan perkara Kades Mesum ini untuk melakukan konsekwensi hukum yang tegas jangan sampai ada acara mediasi atau usulan Damai dan lain sebagainya akan tetapi sesalah apapun Kades Sujiman harus diberikan haknya untuk melakukan pembelaan diri dengan cara diusulkan untuk didampingi Penasehat Hukum dan dari kejadian ini semoga dapat menjadi pelajaran untuk siapapun bukan Kades saja terutama yang mempunyai akses untuk diburu wanita dan terutama para janda karena Jabatan harus selalu mawas diri dan lebih meningkatkan Iman dan Takwa kepada Allah dengan cara apa ya kembali harus setia kepada pasangan kita masing-masing dan ingat untuk pesan saya pada Kades Sujiman di dusun Lebata untuk ingat pada kematian dan janganlah silau dengan paras cantik yang dapat menjerumuskan dan merusak jihad seorang suami terhadap istri.
Kita tidak akan hidup selamanya kelak suatu saat kapan saja manusia akan mati dan hanya membawa amal baik buruk semasa hidup didunia. Sekarang hukum dunia akan dilalui bukan berarti akhirat akan lunas dan dilupakan siap saja lebih dahsyat hukum bagi penzinah naudzuubillah himinzhalik Allah hualam bishowab pungkasnya menutup (T-9 Kabut Borneo)