HOT

iklan idul adha

Dugaan Pencemaran Air dan Penghalangan Kerja Jurnalistik, Masyarakat Minta Evaluasi atau segera tutup Dapur MBG di Pasar Pendopo

Masyarakat Keluhkan Limbah Cemari Sumber Air Bersih
Di lokasi dapur MBG yang berada di tengah kawasan padat penduduk Pasar Pendopo, masyarakat mengeluhkan bahwa aktivitas dapur tersebut mengganggu kenyamanan selama jam istirahat. Lebih serius lagi, limbah cair dari dapur diduga meresap ke dalam tanah dan mencemari sumur air bersih milik warga sekitar. Air sumur diklaim berubah warna, berbau, dan tidak layak dikonsumsi.
“Air sumur kami jadi keruh dan berbau. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan keluarga,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, menambahkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung beberapa waktu.

Wartawan Dihalangi Saat Mencoba Konfirmasi
Ketika wartawan datang ke lokasi dengan identitas resmi untuk memverifikasi laporan masyarakat, mereka dihadang oleh petugas keamanan atau pihak pengelola dapur, sehingga tidak diperkenankan masuk dan bertemu dengan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami datang secara baik-baik, membawa identitas resmi sebagai wartawan, memiliki laporan dari masyarakat, dan berniat melakukan konfirmasi. Namun justru dihalang-halangi dan tidak diberi kesempatan bertemu pengelola,” ujar wartawan Dicky.
Salah satu petugas dengan inisial ‘E’ menyampaikan bahwa ia diperintah oleh atasan dengan inisial ‘HR’ untuk tidak mengizinkan siapa pun masuk.

Potensi Pelanggaran Beberapa Peraturan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 82 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1099/MENKES/SK/V/2011 tentang Sarana dan Prasarana Makanan juga menetapkan standar keamanan dan sanitasi yang harus dipenuhi oleh penyedia makanan, termasuk pengelolaan limbah.

Keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara atau badan usaha publik untuk memberikan akses informasi yang relevan.

Masyarakat Desak Tindakan Tegas
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, pengujian kualitas air dan limbah, serta menindaklanjuti dengan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Jika terbukti tidak sesuai standar, masyarakat menginginkan dapur MBG tersebut segera ditutup sementara hingga memenuhi persyaratan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencemaran limbah dan penghalangan tugas wartawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *