
Maraknya kasus korupsi di sektor pendidikan, khususnya terkait realisasi Dana Operasional Sekolah (BOS), menjadi perhatian serius. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyimpangan dana BOS di SD Negeri 03 , Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, yang diduga dilakukan oleh
kepala sekolah dengan inisial HR
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, kepala sekolah tersebut hanya “menjawab walaikumsalam”ujar HR
Beberapa item realisasi dana BOS yang diduga terindikasi palsu atau fiktif adalah sebagai berikut
Tahun 2024
Tahap 1
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 18.225.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 18.715.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 13.051.000
Tahap 2
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 26.892.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 20.807.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 28.570.000
Tahun 2025
Tahap 1
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 21.426.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 17.280.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 36.198.500
Tahap 2
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 26.800.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 15.528.300
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 33.945.000
dari beberapa laporan sekolah tersebut di duga terindikasi kepala sekolah mark up dan atau fiktif karena ekstrakurikuler apa yang di lakukan sekolah,apa saja yang direalisasikan dalam pemeliharaan sekolah dan kegiatan apa saja yang mencapai nilai pantastis sekolah
Maka dari itu kami dari satuan media dan lembaga akan segera melaporkan temuan kami ini kepada inspektorat,kejaksaan negeri kabupaten empat lawang dan aparat penegak hukum agar segera turun kelapangan dan mengaudit dana BOS SDN 01 kecamatan lintang kanan kabupaten empat lawang.021/BFN
