HOT

iklan idul adha

Anggota Polisi Syariah Aceh Dicambuk, Rekor 140 Cambukan Picu Kritik HAM

Faktanews.com — Untuk pertama kalinya sejak penerapan syariat Islam di Aceh, seorang anggota polisi syariah Islam dijatuhi hukuman cambuk. Hukuman itu dilaksanakan di Taman Sari Bustanusalatin, Banda Aceh, Kamis (29/1), bersamaan dengan eksekusi cambuk terhadap sejumlah terpidana lainnya, termasuk sepasang pelaku zina yang menerima hukuman terbanyak, yakni 140 kali cambukan.

Anggota polisi syariah berinisial TSA, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), dicambuk 23 kali setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilath atau berduaan dengan bukan muhrim serta mengonsumsi minuman beralkohol.

TSA ditangkap pada pertengahan November 2025 saat berada di sebuah rumah kos di Banda Aceh bersama seorang perempuan berinisial AD. Keduanya divonis melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain TSA dan AD, pasangan HA dan VO dijatuhi hukuman paling berat, yakni 140 kali cambukan karena terbukti melakukan zina dan mengonsumsi khamar. Vonis tersebut didasarkan pada Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Dua terpidana lainnya, AR dan A, masing-masing menerima hukuman cambuk 42 dan 52 kali karena terbukti bermesraan serta mengonsumsi minuman keras.

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap VO menuai perhatian publik setelah terpidana perempuan tersebut dilaporkan sempat pingsan dan harus dibawa menggunakan ambulans saat eksekusi berlangsung.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menyoroti hukuman cambuk 140 kali terhadap VO.

Ia mempertanyakan aspek kemanusiaan dan efektivitas hukuman tersebut.
“Hukuman cambuk seharusnya tidak mengandung unsur penyiksaan.

Tetapi tidak ada ukuran baku terkait kekuatan cambukan. Ini menimbulkan persoalan serius,” ujar Husna, Jumat (30/1).

Ia juga mempertanyakan efektivitas hukuman cambuk sebagai efek jera, mengingat masih tingginya angka residivis pelanggaran syariah di Aceh. Husna menilai Qanun Jinayat perlu dievaluasi, terutama terkait perlindungan dan pemulihan korban pasca eksekusi.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan eksekusi terhadap TSA merupakan bentuk komitmen penegakan syariat Islam.

“Hukuman ini sebagai wujud kesetaraan di mata hukum. Tidak ada diskriminasi, meskipun yang bersangkutan adalah aparat penegak syariah,” kata Rizal.

Selain dicambuk, TSA juga akan dipecat dari jabatannya karena dinilai mencoreng citra penegakan syariat Islam di Aceh.

Sementara itu, dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus penyusun draf Qanun Jinayat, Irwan Adaby, menegaskan setiap pelanggar syariah wajib dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk aparat, sanksinya seharusnya lebih berat karena selain cambuk, juga harus ada sanksi internal,” ujarnya.

Ia mengklaim pelaksanaan syariat Islam di Aceh dilakukan melalui proses hukum yang transparan dan terbuka.

Namun, para pegiat HAM sejak lama mengkritik Qanun Jinayat karena dinilai bertentangan dengan konstitusi serta merugikan perempuan.

Mereka menilai pelaksanaan hukum cambuk lebih banyak menyasar masyarakat kelas bawah dan jarang menyentuh pelanggaran yang merugikan publik, seperti korupsi.

Qanun Jinayat mengatur sedikitnya 10 jenis tindak pidana, mulai dari khalwat, khamar, maisir (perjudian), hingga pelecehan seksual, pemerkosaan, serta hubungan sesama jenis.

Ancaman hukuman berkisar antara 10 hingga 200 kali cambukan, denda emas, atau pidana penjara.

(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *