

Metro, Faktanews.com — Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terintegrasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro diduga melewati batas waktu kontrak yang telah ditetapkan. Meski demikian, pekerjaan proyek senilai Rp45,7 miliar itu masih terus berlangsung hingga awal tahun 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan gedung laboratorium yang berlokasi di Kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung tersebut dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Proyek ini dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan tanggal kontrak 25 Juli 2025 dan masa pelaksanaan selama 160 hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Supendi, membenarkan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah melewati batas waktu kontrak.
“Kalau melewati batas waktu, ya benar. Sudah ada pemberian kesempatan sesuai PMK Nomor 75 Tahun 2025, serta PMK Nomor 112 Tahun 2024 tentang tata cara pengelolaan proyek melalui penerbitan SBSN,” ujar Supendi saat dihubungi via WhatsApp, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak menyalahi aturan karena telah diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan.
“Kami memberikan kesempatan tahap pertama 60 hari kerja dan tahap kedua 30 hari kerja,” jelasnya.
Supendi juga mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu tersebut disertai addendum kontrak dengan konsekuensi denda yang dikenakan kepada pihak kontraktor.
“Ada addendum yang dilakukan di akhir tahun sesuai aturan. Denda tetap dikenakan dari nilai kontrak meskipun pekerjaan sisa diselesaikan,” paparnya.
Lebih lanjut, Supendi mengakui bahwa pembangunan gedung laboratorium pada tahun anggaran 2025 tidak ditargetkan selesai 100 persen.
“Pekerjaan hanya sampai 70 persen pada 2025. Yang selesai baru pekerjaan arsitektur lantai 1, 2, dan 3, itupun belum 100 persen. Sisa sekitar 30 persen dilanjutkan melalui DIPA tahun 2026,” katanya.
Terkait pengawasan, Supendi menegaskan bahwa proyek tersebut telah melalui proses review dan pengawasan dari berbagai pihak.
“Pekerjaan sudah direviu oleh Inspektorat, Satuan Pengawas Internal, serta diawasi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah pekerja bangunan mengeluhkan kualitas material pasir yang diduga tercampur lumpur sehingga memperlambat proses pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Supendi mengakui adanya temuan material pasir bermasalah, namun menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penolakan.
“Saya sudah menolak pasir yang tidak layak dan meminta agar tidak digunakan. Di lapangan ada beberapa grup pekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan pasir berlumpur terjadi akibat kelalaian sebagian pekerja saat pengadukan material, bukan karena kualitas pasir dari pemasok.
“Yang dimaksud lumpur itu ternyata material di lokasi yang tercampur saat pengadukan, bukan pasir berlumpur dari luar. Kejadiannya hanya di lantai 1 dan sudah saya minta dilakukan pembongkaran,” jelasnya.
Supendi menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kelalaian pekerja dan telah diberikan teguran.
“Untuk lantai atas tidak ada masalah karena sudah berupa plat. Ini murni kelalaian pekerja,” pungkasnya. (Rahmat)
