Berita Faktanews// — Sebagian besar persoalan yang menjerat jurnalis di Tanah Air dinilai bersumber dari rendahnya pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI). Tanpa pemahaman dan penerapan kode etik, profesi wartawan berpotensi disalahgunakan dan kehilangan nilai moral.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggavean, M.H., MT.BNSP., C.PCT, saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Jurnalistik yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD JOIN) Kabupaten Rokan Hulu, Senin (8/12).
“Tanpa memahami dan menerapkan kode etik, seorang wartawan akan tampil seperti barbar, menyalahgunakan profesinya tanpa batas moral,” tegas Wahyudi di hadapan puluhan pemimpin redaksi dan wartawan yang mengikuti kegiatan di Auditorium Kafe Hulu Balang, Ujung Batu, Rokan Hulu.
Menurut Wahyudi, Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman utama dalam menjalankan profesi wartawan, mulai dari perilaku, cara kerja, sikap profesional, hingga kewajiban menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan.
“Kode etik adalah buku petunjuk wartawan. Semua sudah diatur di dalam KEJI,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi mendorong seluruh wartawan untuk bersungguh-sungguh mempelajari dan memahami KEJI agar dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik jurnalistik sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap kode etik merupakan kebutuhan mendasar bagi siapa pun yang ingin berprofesi sebagai wartawan.
“Jika ingin menjadi wartawan, harus memiliki keinginan yang kuat. Kalau setengah-setengah, lebih baik tidak usah. Tidak ada orang yang sukses tanpa keinginan dan komitmen yang kuat,” kata Master Trainer berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa penerapan KEJI sebagai standar moral dan kinerja jurnalis tidak hanya menuntut kecerdasan dan kesungguhan, tetapi juga keuletan serta ketangguhan mental.
“Memelajari dan memahami KEJI adalah langkah awal dari proses panjang dedikasi dalam dunia jurnalistik,” kata penulis sejumlah buku jurnalistik tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa masalah yang tidak dicegah dan diperbaiki sejak awal akan terus muncul dan mengganggu profesionalitas wartawan.
“Luangkan waktu satu jam sehari untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan KEJI dalam setiap proses kerja—mulai dari wawancara, menulis berita, hingga konfirmasi. Insya Allah, dalam satu bulan saja akan terlihat hasilnya,” ujar Wahyudi yang juga merupakan Hakim Etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru.
(R01-R12-Red-BFN)
