Berita Faktanews — Pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah periode 2025–2030, Setiawan Hendra Kelana, dalam acara Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12), memantik perdebatan mendasar terkait arah profesionalisme pers di Indonesia. Penyamaan profesi wartawan dengan advokat, khususnya dalam konteks uji kompetensi, dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai hakikat kebebasan pers.
Dalam sistem hukum Indonesia, wartawan dan advokat memiliki perbedaan konseptual yang mendasar. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Definisi ini menegaskan bahwa status wartawan ditentukan oleh praktik jurnalistik, bukan oleh lisensi negara atau sertifikasi tertentu. Aktivitas jurnalistik merupakan bagian dari hak asasi manusia untuk memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Sementara itu, advokat merupakan profesi tertutup dan terregulasi secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Seorang advokat harus memenuhi persyaratan pendidikan, ujian, serta pengangkatan resmi sebelum dapat menjalankan praktik hukum. Perbedaan ini menunjukkan bahwa pendekatan profesionalisme antara wartawan dan advokat tidak dapat disamakan.
Pandangan kritis atas penyamaan tersebut disampaikan Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H. Menurutnya, meskipun wartawan dan advokat sama-sama profesi, keduanya berada dalam rezim hukum dan konteks sosial yang berbeda, terlebih di era digital.
“Di era sekarang, setiap orang pada dasarnya bisa menyampaikan peristiwa yang terjadi di ruang publik. Karena itu, menjadikan uji kompetensi sebagai syarat mutlak wartawan justru tidak relevan,” ujarnya.
Djoko menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak bersifat wajib, melainkan anjuran. Ia juga mengingatkan bahwa organisasi profesi seperti PWI, IJTI, dan AJI bukanlah lembaga pers sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers. Tanggung jawab hukum atas pemberitaan tetap berada pada perusahaan pers sebagai subjek hukum.
Ia menilai penggunaan diksi “mencerahkan” dan “meresahkan” dalam kerja jurnalistik kerap disalahartikan. Menurutnya, tugas utama wartawan adalah mengabarkan fakta secara akurat dan berimbang, bukan memberikan penilaian atau putusan moral.
“Wartawan mengabarkan, bukan memutuskan,” tegasnya.
Djoko juga mengingatkan bahwa berita yang dianggap buruk sering kali justru penting bagi kepentingan publik, selama disajikan sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik. Ia menegaskan, UKW tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam atau membatasi kerja wartawan.
Peringatan tersebut dinilai relevan di tengah kecenderungan sejumlah lembaga publik yang mulai membatasi akses liputan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW. Praktik semacam ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.
UKW semestinya ditempatkan sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kualitas, bukan sebagai instrumen pembatasan. Profesionalisme pers justru tumbuh dari pendidikan berkelanjutan, penegakan kode etik, serta independensi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Peningkatan kualitas pers tetap menjadi tujuan penting. Namun, upaya tersebut tidak boleh dilakukan dengan pendekatan profesi tertutup yang berpotensi menggerus kebebasan pers. Jurnalisme yang sehat lahir dari kebebasan mengabarkan fakta secara bertanggung jawab demi kepentingan publik. (R01–R12–BFN)
