JEMBER Berita Faktanews//— Pengacara Peradi Jember, Feri Sagria, S.H., M.H., didampingi Yudha Heri Wicaksono, S.H., mendatangi Mapolres Jember untuk menemui penyidik Pidana Umum (Pidum), Senin (16/12). Kedatangan tersebut bertujuan mengklarifikasi penyerahan seorang pria bernama Faizin Zainul Huda, terduga pelaku penipuan dan penggelapan, yang sebelumnya diamankan oleh anggota TNI.
Feri Sagria menjelaskan, klarifikasi dilakukan terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang telah dilaporkan kliennya, Ahmad Fery Dharmawan, warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, pada 2 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/1088/X/2025/SPKT/Polres Jember.
Menurut Feri, Faizin Zainul Huda diduga telah lama menjadi buronan (DPO) sejak 2019 dan disebut telah memiliki banyak korban. Untuk wilayah Jember saja, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 30 orang dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
“Klien kami mengalami kerugian sekitar Rp195 juta akibat dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli mobil,” ujar Feri.
Ia menambahkan, meski pihaknya membuka peluang penerapan restoratif justice (RJ) jika dimungkinkan dan tindak pidananya tidak murni, proses hukum tetap harus berjalan. Hal ini mengingat perbuatan terduga pelaku dilakukan secara berulang dan merugikan banyak pihak.
Sementara itu, Yudha Heri Wicaksono menegaskan fokus pendampingan hukum pihaknya tetap pada laporan kliennya, dengan harapan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.
Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut pembayaran dilakukan menggunakan cek yang belakangan diketahui tidak dapat dicairkan karena diduga kosong. Setelah adanya ancaman pelaporan ke kepolisian, diketahui terdapat transfer dana sebesar Rp30 juta dari istri terduga pelaku kepada kliennya dari total transaksi Rp225 juta.
Yudha berharap para korban lainnya segera melapor agar perkara dapat ditangani secara menyeluruh. Ia juga meminta agar kerugian materiil kliennya sebesar Rp195 juta dapat dipulihkan.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Polres Jember,” pungkasnya. (R01–R12–BFN)
