HOT

iklan idul adha

Redaksi Berita Faktanews Kecam Pengeroyokan Wartawan di Batanghari

JAMBI, BERITA FAKTANEWS — Redaksi Berita Faktanews mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap wartawan Kartiko M.W bersama tiga rekannya yang terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip demokrasi.

Redaksi Berita Faktanews menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibungkam melalui intimidasi maupun tindakan anarkis. Oleh karena itu, aparat kepolisian didesak untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Insiden bermula dari percekcokan antara korban dan dua orang sopir yang diduga mengangkut minyak ilegal pada Senin (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Ketegangan tersebut kemudian berujung pada aksi pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (12/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Desa Bungku, Kabupaten Batanghari.

Akibat kejadian itu, Kartiko M.W mengalami luka memar di bagian dada, cedera pada mata kanan, serta sesak napas. Merasa keselamatan dirinya dan rekan-rekannya terancam, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jambi pada Senin (15/12). Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Polda Jambi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menyatakan telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Berita Faktanews Group sekaligus wartawan senior, Darwis Akbar, mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Ia menegaskan bahwa wartawan harus memahami dan menguasai unsur 5W+1H serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Darwis juga menghimbau para pimpinan redaksi media online agar lebih selektif dalam merekrut wartawan. “Pengangkatan wartawan harus melalui pendidikan yang memadai, minimal lulusan SMA, bukan asal mencari orang. Wartawan yang tidak dibekali pengetahuan jurnalistik berisiko menghadapi persoalan di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila sebuah berita telah didukung dokumen dan telah ditayangkan, lalu narasumber membantah isi pemberitaan, maka mekanisme yang ditempuh adalah hak jawab, bukan dengan mendatangi kembali narasumber tersebut. “Wartawan sebaiknya tidak menemui narasumber yang sudah diberitakan karena hal itu berpotensi membahayakan keselamatan,” tegas Darwis.

Redaksi Berita Faktanews mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap pers. Kebebasan pers merupakan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan harus dijaga bersama demi terciptanya kehidupan demokrasi yang sehat.

(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *