Pangkalpinang, beritafaktanews.com — Sidang lanjutan praperadilan perkara dr Ratna Setia Asih kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025).
Agenda persidangan hari ini memasuki tahap pembacaan replik oleh pihak pemohon. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dewi Sulistiarini SH di ruang Cakra PN Pangkalpinang.
Pantauan jejaring media KBO Babel di lokasi, terlihat dua kuasa hukum dr Ratna Setia Asih hadir, yakni Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Off serta dr Agus Ariyanto SH MH selaku perwakilan Advokasi PB IDI.
Keduanya menyampaikan replik yang secara garis besar membantah seluruh keberatan yang diajukan Polda Kepulauan Bangka Belitung selaku termohon.
Dalam replik yang dibacakan, Hangga Oktafandany SH menegaskan bahwa dalil termohon terkait kurang pihak karena tidak dilibatkannya Kepala Kejaksaan Tinggi Babel sebagai turut termohon tidak relevan.
Ia menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme yang diarahkan kepada pihak yang menerbitkan penetapan, bukan sengketa hak yang mengharuskan pelibatan banyak pihak.
“Melibatkan pihak lain adalah kewenangan pengadilan, bukan pemohon,” ujarnya.
Terkait keberatan termohon yang menyebut praperadilan seharusnya gugur karena pokok perkara telah didaftarkan ke PN Pangkalpinang, pihak pemohon menegaskan bahwa jadwal sidang pokok perkara belum tercantum dalam sistem saat bukti pendaftaran ditunjukkan oleh hakim.
Hal ini, menurut pemohon, menjadi dasar sah bahwa praperadilan tetap harus dilanjutkan. “Pengadilan pun belum menyatakan gugur sehingga proses praperadilan tetap berjalan,” kata Hangga.
Dalam poin berikutnya, pemohon membantah dalil termohon mengenai terpenuhinya minimal dua alat bukti yang mendasari penetapan tersangka.
Pemohon menyoroti adanya pemeriksaan tambahan saksi setelah penetapan tersangka, yang justru mengindikasikan adanya arahan dari Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas atau bahkan membuka ruang penetapan tersangka baru. “Ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan dan patut dipertanyakan dasar awal penetapan,” tegas Hangga.
Di bagian akhir, pemohon mengkritisi tidak efektifnya jalannya persidangan praperadilan yang seharusnya rampung dalam waktu tujuh hari.
Menurut pemohon, hal tersebut bukan disebabkan oleh pihaknya, tetapi lebih pada mekanisme administratif serta keputusan pengadilan, termasuk proses registrasi yang baru tercatat sehari setelah pendaftaran.
“Pemohon sudah setuju menjawab secara lisan agar proses cepat, namun hakim memilih jawaban tertulis hari berikutnya. Pemohon tetap patuh,” jelasnya.
Replik ditutup dengan harapan agar keberatan-keberatan yang diajukan termohon dapat dijawab dengan terang melalui dokumen tersebut, sekaligus memperkuat permohonan agar penetapan tersangka terhadap dr Ratna Setia Asih dinyatakan tidak sah.
Sidang akan berlanjut dengan agenda duplik dari pihak termohon pada hari berikutnya sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan. (Rafli/KBO Babel)


