Aceh Utara ~Proyek pembangunan rehab di SDN 6 Dewantara menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya, papan proyek merupakan bentuk transparansi yang wajib dipasang agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, dan pelaksanaan pembangunan. Senin ( 20/10/2025)
Saat awak media mencoba menelusuri Informasi terkait proyek tersebut, kepala Sekolah SDN 6 Dewantara Alfiati,S.Pd mengatakan bahwa pembangunan rehab ini merupakan apresiasi dewan ( Proyek Dewan). namun ibu Alfiati tidak mau menyebut dari dewan mana, dan dari pengakuan kepsek sendiri” tidak tahu dari dewan mana, dan begitu bantuan datang ke sekolah, kita tunjukkan lokasi, setelah itu saya tidak tahu menahu lagi.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, proyek tersebut diketahui berasal dari dana alokasi khusus (DAK), bukan dari pokok- pokok pikiran (pokir), atau aspirasi anggota dewan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Ketidak sesuaikan Informasi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Menurut regulasi, setiap proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek dilokasi pembangunan. Hal ini diatur dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, baik dari dinas Pendidikan maupun instansi pengawas lainnya,dapat menindak lanjuti dugaan pelanggaran administrasi tersebut. pemasangan papan proyek bukan hanya formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab publik terhadap pengunaan dana negara.( R.01/R.43/Hs/WIS)



