MAMUJU – Berita Faktanews,//–
Ketegangan antara seorang warga bernama Riadi dan pihak yang disebut sebagai rekanan proyek di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kini melebar ke ranah baru. Perseteruan tersebut tak hanya menimbulkan kerugian bagi warga, tetapi juga berdampak pada media dan wartawan yang memberitakan kasus tersebut.
Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (18/10/2025), Kepala Desa Bambu, Kecamatan Mamuju, melontarkan reaksi keras terhadap pemberitaan yang menurutnya telah menyinggung nama baik keluarga. Ia menuding media telah mencederai simbol negara dan institusi tertentu.
“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan laporkan hal ini, karena saya juga orang kuat di hukum,” ujar Kepala Desa Bambu dengan nada tinggi.
“Anda sudah mencederai lambang Garuda dan Polri,” lanjutnya dengan nada emosional.
Wartawati Menolak Tuduhan
Pernyataan itu ditujukan kepada Ayu, seorang wartawati media lokal di Sulbar yang memuat pemberitaan terkait dugaan proyek bermasalah yang melibatkan Riadi. Dalam tanggapannya, Ayu membantah tudingan tersebut.
“Atas dasar apa saya mencederai lambang Garuda dan Polri, Pak? Dalam berita saya tidak ada menyebut nama kepala desa bermain proyek, apalagi menyinggung institusi Polri,” jelas Ayu dengan tenang.
Namun, suasana percakapan semakin memanas ketika kepala desa menyebut dirinya pernah enam tahun berkecimpung di dunia media, seolah memahami cara kerja jurnalis.
“Saya ini sudah enam tahun di media, jadi saya tahu persis bagaimana kerja jurnalis,” katanya.
Ayu menimpali, “Kalau begitu, Bapak tentu tahu bahwa jurnalis tidak akan memuat berita tanpa narasumber yang jelas.”
Dalam percakapan tersebut, kepala desa secara spontan mengakui bahwa Riadi memang anaknya.
“Itu anak saya, Riadi. Biar segunung orang Mamuju terserah mau diapakan, saya tidak mau tahu. Tapi jangan bawa-bawa nama saya,” ungkapnya dengan nada tinggi, Minggu (19/10/2025).
Keluarga Korban Mengaku Dirugikan
Sementara itu, pihak keluarga korban dugaan penipuan proyek memberikan pernyataan kepada media. Mereka merasa dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang disebut sebagai rekanan proyek.
“Pokoknya harus mi nabayar besok, karena kami sudah setengah mati bayar bunga dari uang yang dipinjamkan,” ujar istri korban dengan nada kecewa.
Redaksi Siapkan Langkah Hukum
Menanggapi ancaman tersebut, Pemimpin Redaksi media, Andi Muhammad Affan, menyayangkan tindakan kepala desa yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Kami sangat menyayangkan tindakan kepala desa yang mengeluarkan ancaman terhadap wartawan kami. Kami menempuh jalur konstitusional dan berpegang pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Jika ada keberatan, gunakan hak jawab, bukan intimidasi,” tegasnya.
Andi juga menegaskan, media memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan informasi yang benar kepada publik.
“Pers bekerja untuk kepentingan masyarakat. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan hak jawab sesuai mekanisme Pasal 5 ayat (2) UU Pers,” tambahnya.
Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Terhadap Kebebasan Pers
Peristiwa ancaman terhadap wartawan termasuk dalam kategori tindakan menghalangi kemerdekaan pers, yang dapat dijerat hukum sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
- Pasal 27 ayat (4) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. 19 Tahun 2016),
yang dapat diterapkan apabila ancaman disampaikan melalui media elektronik atau pesan daring.
Selain itu, pernyataan bernada intimidatif dari seorang pejabat publik juga berpotensi melanggar Kode Etik Penyelenggara Negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Desakan Perlindungan terhadap Wartawan
Kasus ini mendapat perhatian publik di Mamuju. Sejumlah aktivis pers dan organisasi jurnalis di Sulawesi Barat mendesak agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Langkah hukum tengah disiapkan oleh pihak media untuk melaporkan tindakan intimidasi dan ancaman tersebut ke pihak berwajib.
“Kami tidak akan diam. Ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas Andi Affan.
Catatan Redaksi
Kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi, bukan hak untuk mengancam atau menekan jurnalis. (R01-R12-BFN)



