Prabumulih, Berita Faktanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024.
Ketiganya yakni Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YS, dan Bendahara SH. Mereka diduga kompak menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp26 miliar yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp6 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH, mengungkapkan modus para tersangka antara lain penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan hingga praktik mark up pada sejumlah kegiatan.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Ketua KPU, Sekretaris, dan Bendahara,” jelas Safe’i kepada wartawan, Jumat (3/10).
Penyidik Kejari masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana yang diselewengkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dana hibah yang seharusnya menjamin kelancaran pesta demokrasi justru digerogoti oleh penyelenggara sendiri.
(R01-R12-BFN)



