HOT

iklan idul adha

Terseret Kasus PMI Palembang, Mantan Wawako Jalani Sidang

Palembang, Beritafaktanews.com – Sidang perdana kasus korupsi PMI Kota Palembang 2020-2023 dengan terdakwa mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (Finda) bersama suaminya, Dedi Siprianto, digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Tipikor Palembang, Selasa.

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum atas dugaan memperkaya diri sendiri serta orang lain hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, jaksa merinci sejumlah pengeluaran yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan PMI Palembang.

Alih-alih digunakan untuk operasional lembaga, dana tersebut justru dialirkan untuk belanja kebutuhan pribadi rumah tangga terdakwa.

Disebutkan jaksa, terdakwa Dedi Siprianto menggunakan dana PMI untuk membeli parcel, belanja kebutuhan rumah tangga, membeli ayam, membayar biaya sekolah anak, hingga pembelian krim wajah selama kurun waktu 2020 hingga 2023.

Total nilai pengeluaran tersebut mencapai Rp664,1 juta. Untuk menutupi penggunaan dana yang janggal ini, terdakwa bersama sejumlah saksi bahkan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif berupa belanja sembako yang sebenarnya tidak pernah ada.

“Pertanggungjawaban fiktif itu berupa belanja beras dan sembako di Toko Acai Madang. Padahal, barang tidak pernah dibeli. Dana tersebut diambil dari pos anggaran humas publikasi, bantuan sosial donor, hingga kebutuhan rumah tangga PMI,” kata jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya pengeluaran fantastis lainnya berupa pembelian papan bunga senilai Rp269,6 juta.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp29,5 juta yang benar-benar dipakai untuk kepentingan PMI Palembang.

Sementara sisanya, Rp239,8 juta, digunakan untuk papan bunga atas nama pribadi Fitrianti sebagai Wakil Wali Kota Palembang dan Dedi Siprianto sebagai anggota DPRD Sumsel sekaligus Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD).

Dugaan korupsi ini semakin mencuat setelah terungkap pula adanya pembelian satu unit mobil Toyota Hi-Ace secara kredit, atas nama UTD PMI Palembang namun diperuntukkan bagi kepentingan terdakwa Dedi Sipriyanto.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fitrianti dan Dedi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

Namun demikian, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing kompak menolak dakwaan tersebut.

Grees Selly SH MH, kuasa hukum Dedi, menilai bahwa dana yang digunakan bukan bersumber dari APBD, melainkan anggaran internal PMI, sehingga tidak tepat bila disebut menimbulkan kerugian negara.

“Sehingga kami kurang sependapat dengan penuntut umum. Hal ini nanti akan menjadi salah satu poin dalam eksepsi yang bakal kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Grees Selly usai sidang.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat di Sumatera Selatan yang terjerat korupsi. Sebelumnya, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo juga dipenjara akibat kasus korupsi, sementara mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mendekam di balik jeruji besi dalam perkara korupsi dana hibah dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *