HOT

iklan idul adha

Sengketa Dugaan Pemalsuan Dokumen di Lampung Utara, Jurnalis Tegaskan Berita Sesuai Kaidah Pers

Lampung Utara, Berita Faktanews//– Polemik dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang menyeret nama BS kembali memanas. Setelah sebelumnya diberitakan media, BS melayangkan berita tandingan yang membantah tuduhan tersebut.

Padahal, dalam wawancara pada Senin (3/2), BS sempat mengakui perbuatannya yang diduga memalsukan tanda tangan WT. Fakta dugaan pemalsuan itu semakin menguat lantaran WT diketahui telah meninggal dunia pada 2012, sementara dokumen jual beli terbit pada 2017.

Berita Tandingan Dinilai Keliru

Persoalan ini kemudian berbuntut pada munculnya berita tandingan yang ditulis oleh oknum jurnalis lain di Lampung Utara. Berita tersebut dinilai berupaya menggiring opini bahwa laporan awal media trens tv45.com tidak benar.

Menanggapi hal itu, Yanto, jurnalis trens tv45.com, menegaskan berita yang dibuatnya sudah sesuai kaidah jurnalistik karena didasari konfirmasi langsung dengan BS.

“Seharusnya rekan media lebih bijak dan memahami UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika yang bersangkutan merasa dirugikan, mestinya menempuh hak jawab atau hak sanggah di media yang memberitakan, bukan membuat berita tandingan,” kata Yanto, Senin (10/2/2025).

UU Pers Tegaskan Hak Jawab

Yanto menjelaskan, Pasal 1 angka 11 UU Pers mengatur hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Pers pun wajib melayani hak jawab atau hak koreksi tersebut dengan memuatnya di media yang bersangkutan.

“Dengan adanya berita tandingan itu, justru terkesan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan pers. Setiap berita yang saya tulis sudah melalui proses konfirmasi dan berdasarkan fakta serta peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
(R01-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *