KETAPANG, KALBAR – Berita Faktanews – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Desa Tanjung Labai dan Desa Pandulangan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masih berlangsung tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). Investigasi awak media pada Kamis (21/8/2025) bahkan berhasil mendokumentasikan langsung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Seorang warga berinisial AW yang identitasnya sengaja disamarkan demi keselamatan pribadi dan keluarga mengungkapkan, praktik PETI di lokasi itu sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan maupun peringatan dari aparat.
“Tidak pernah ada teguran. Tambang ini jalan terus,” ujarnya. Pernyataan serupa juga diutarakan sejumlah warga lain di sekitar lokasi.
Masyarakat menilai, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga mendapat “beking” dari oknum aparat dan pihak terkait di Ketapang. Publik pun mempertanyakan kinerja Polres Ketapang, jajaran Polsek, hingga Polda Kalbar yang dinilai menutup mata terhadap kerusakan lingkungan akibat praktik PETI.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal beserta para bekingnya. Namun, masyarakat kini menanti realisasi janji tersebut.
“Presiden harus membuktikan ucapannya, jangan hanya sebatas retorika. Jika aparat di daerah tidak mampu menindak, segera copot pejabatnya, termasuk Kapolda, bahkan Kapolri bila perlu,” tegas seorang pemerhati lingkungan nasional saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Selain merusak lingkungan, praktik PETI di Ketapang juga disebut-sebut berkaitan dengan mafia distribusi BBM subsidi. “Semua sudah terorganisir dengan rapi,” tambah pengamat tersebut.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini sekaligus mengumpulkan data tambahan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Ketapang, Polda Kalbar, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sebagai bentuk keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Red-R12-BFN)