HOT

iklan idul adha

Uang Ratusan Juta Tak Kunjung Kembali, IRT di Muba Laporkan Pasutri Kontraktor dan Travel Umroh ke Polisi

Muba, – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN (39), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melaporkan pasangan suami istri CN (57) dan HN (48) ke SPKT Polres Muba, atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Ya, pasutri ini telah kita laporkan sebulan yang lalu. Laporan itu tertuang dalam LP/B/284/VII/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumatera Selatan, tanggal 17 Juli 2025, kata kuasa hukum YN, Novita Roy Lubis, SH, Senin (20/8).

Novita menjelaskan, pada tahun 2024, berawal dari Terlapor HN menelpon YN, meminta tolong agar meminjamkan uang sebesar Rp300 juta, guna menyelesaikan proyek suaminya CN, dengan menjaminkan sertifikat ruko dan keuntungan sebesar 10%, yg akan dibayar setiap bulan selama enam bulan berturut-turut,

“Mereka menjaminkan sertifikat ruko, lalu pada tanggal 13 Agustus 2025 bersama-sama sepakat melegalkan hutang-piutang ini dengan Akta Notaris tanggal,” jelas Novita.
Namun, setelah jatuh tempo bulan Februari 2025, pasutri ini belum juga mengembalikan uang klien kami, meskipun telah disomasi.

“Kami mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Sekayu pada tanggal 28 April 2025. Tapi saat dipersidangan, terlapor justru mengajukan bukti yang menerangkan bahwa sertifikat yang mereka jaminkan tersebut, sudah dijual sejak tahun 2021, artinya Pasutri ini diduga sejak awal sudah ada niat jahat, menjaminkan sertifikat yang sudah dijual, demi mendapatkan hutang, Gugatan kami pun tidak diterima,” bebernya.

Novita menilai, perbuatan pasutri ini adalah dugaan serangkaian kebohongan untuk menghapuskan hutang, di duga melanggar pasal penipuan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. “Klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, bukan nya beritikad baik menyelesaikan hutang, terlapor ini malah memutar balikkan fakta seolah-olah mereka korban, kami harap penyidik menindak lanjuti laporan ini dengan tegas, bukti surat mulai dari akta hutang, kuasa jual, pengakuan hutang dan bunga, beserta copy surat jaminan sdh kami serahkan, nama-nama saksi juga sudah kami sampaikan, silakan penyidik panggil semua dan mohon diproses, termasuk saksi notaris juga tidak masalah dipanggil, karena notaris juga menurut kami adalah saksi yg mengetahui langsung kesepakatan yang dibuat klien kami, dan terlapor”

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau memberi keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. R35/Sap/Win

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *