HOT

iklan idul adha

Bareskrim Polri: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Identik

JAKARTA, Berita Faktanews – Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anaknya berinisial CA. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan kecocokan atau hubungan biologis antara keduanya.

“Hari ini, Biro Laboratorium Dokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Hasilnya, saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau nonidentik,” kata Kasubdit 1 Dittipidisiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).

Tes DNA ini dilakukan setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke polisi pada 11 April 2025. Lisa sebelumnya menggelar konferensi pers dan mengaku bahwa anaknya, CA, adalah hasil hubungan dengan Ridwan.

Dalam penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa, ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli hukum pidana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, dan surat-surat. Pengambilan sampel darah untuk tes DNA menjadi bagian dari proses pembuktian.

“Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” jelas Rizki.

Perseteruan Hukum RK dan Lisa Mariana
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar. Melalui akun Instagram, RK menegaskan klaim itu adalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.

Laporan Ridwan Kamil diterima Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35, dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Red- R12- BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *