HOT

iklan idul adha

Jurnalis Gugat UU Pers ke MK, Minta Kerja Jurnalistik Tak Dikriminalisasi

JAKARTA, Berita Faktanews – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan agar kerja-kerja jurnalistik tidak lagi berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, tidak boleh berada dalam bayang-bayang kriminalisasi. Wartawan harus dilindungi oleh hukum,” tegas Ketua Iwakum, Irfan Kamil, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).

Menurut penggugat, MK perlu menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dipidana sepanjang dilaksanakan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Adapun Pasal 8 UU Pers berbunyi: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun, Iwakum menilai pasal tersebut kabur dan tidak memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud.

Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut tafsir “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut justru menimbulkan multitafsir. “Kalau dilihat penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat. Ini tidak jelas, perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau justru pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers?,” ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, Viktor menyebut ada tiga batu uji yang digunakan, yakni Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri.

“Ketika wartawan bekerja, negara wajib hadir melindungi dari tindakan kriminalisasi. Jaminan perlindungan diri, kehormatan, dan martabat setiap orang, khususnya profesi wartawan, harus dijamin negara,” tandas Viktor. (Red-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *