Ogan Komering Ilir, Berita Faktanews// – Jajaran Polsek Cengal Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres OKI. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, MH dalam press conference menjelaskan kronologi kejadian. Insiden terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Poros Simpang 4 Kebun Limau Kasturi PT Sampoerna Agro, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.
Korban diketahui berinisial DH (33), karyawan sopir angkut buah PT Sampoerna asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. Sementara pelaku adalah NM (31), karyawan PT Sampoerna yang bekerja sebagai tukang muat buah.
Saat itu, pelaku memberhentikan mobil yang dikendarai korban, kemudian meminta rokok. Tanpa diduga, pelaku langsung menusuk leher korban sebelah kanan menggunakan sebilah pisau hingga korban mengalami luka serius.
Pasca kejadian, Plh. Kapolsek Cengal Ipda Syaer Lb Eduardo, SH bersama personel sempat melakukan himbauan kepada keluarga pelaku serta tokoh masyarakat setempat, H. Ali Imron, agar pelaku segera menyerahkan diri.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui pulang menemui istrinya. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya kepada awak media, pelaku NM mengaku melakukan penganiayaan karena terpengaruh narkoba jenis sabu dan sempat cekcok dengan istrinya sebelum kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Red-R12-BFN)