HOT

iklan idul adha

Konferensi Pers Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Daeng, Barang Bukti Pisau Diamankan

Polres Bangka Barat secara resmi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria bernama Heri alias Bokir di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng. Selasa 19 Agustus 2025

Konferensi pers Dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat pada Selasa (19/8/2025), Kapolres menjelaskan kronologi kejadian berdarah yang terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sore. Korban mengalami penganiayaan brutal oleh pelaku berinisial J (49), yang menggunakan sebilah pisau sebagai alat utama dalam aksinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dua hari kemudian.

Kapolres mengapresiasi kerja cepat Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang berkolaborasi dengan Unit IV Sat Intelkam dan dukungan penuh dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Polsek Belinyu. Pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Belinyu, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan berarti.

“Penangkapan ini berkat sinergi yang kuat antar-satuan kepolisian. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat, namun tim kami tidak kehilangan jejak. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Aditya Pradana di hadapan awak media.

Kapolres juga menunjukkan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku, yang diketahui sebagai warga Tanjung Mas, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan mengawal penuh proses hukum terhadap pelaku hingga ke pengadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga negara,” tegas Kapolres.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Warga diminta tetap menjaga ketertiban dann menyerahkan setiap permasalahan kepadad aparat penegak hukum. (Denny/wis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *