HOT

iklan idul adha

Pers Dikhianati: Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan TerasBabel.my.id

Pangkalpinang Berita Faktanews//– Dugaan praktik pemerasan mencoreng dunia pers di Bangka Belitung. Seorang oknum wartawan bernama Sudarsono alias Panjul, pengelola portal TerasBabel.my.id, dituding melakukan pemerasan terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.

Kasus ini mencuat setelah Yulianto Satin (48), narapidana Lapas Tuatunu, mengungkap modus pemerasan tersebut, Selasa (19/8). Menurutnya, Panjul menjadikan pemberitaan sebagai alat tekan untuk meminta uang Rp2,5 juta–Rp5 juta agar berita dihapus (take down).

“Tidak benar kami bebas memakai HP atau fasilitas mewah seperti ditulis di medianya. Itu fitnah. Lalu dia minta uang supaya berita dihapus,” tegas Yulianto saat ditemui didampingi petugas Lapas, Mulya Nopriansyah.

Lebih jauh, Yulianto mengungkap Panjul menggunakan beberapa nomor WhatsApp, seolah mewakili wartawan jejaring berbeda. Dengan cara itu, Panjul menakut-nakuti seakan pemberitaan akan diperbanyak oleh media lain, lalu menawarkan diri sebagai mediator asal uang ditransfer.

Melanggar UU Pers, KEJ, dan UU ITE

Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

UU Pers No. 40/1999 mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum. TerasBabel.my.id diketahui tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melarang wartawan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.

UU ITE Pasal 27 ayat (3) melarang distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik.

Selain itu, Panjul juga bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Ahli Dewan Pers, Mahmuh Marhaba, menegaskan masyarakat tidak wajib melapor ke Dewan Pers jika media tidak berbadan hukum. Korban bisa langsung menempuh jalur pidana.

Profesi Pers Tidak Boleh Jadi Alat Tekan

Yulianto berencana melaporkan kasus ini ke polisi. “Profesi pers itu mulia. Jangan dirusak oleh oknum yang menjadikan berita sebagai alat pemerasan,” tegasnya.

Fenomena media abal-abal dinilai merusak kepercayaan publik terhadap pers, sekaligus mencederai demokrasi. Karena itu, kasus ini diharapkan menjadi momentum aparat menertibkan media tak berbadan hukum yang kerap digunakan sebagai kedok pemerasan.

“Pers sejati lahir untuk menyuarakan kebenaran, bukan menakut-nakuti lalu meminta tebusan,” pungkas Yulianto.
(Red-R12-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *