HOT

iklan idul adha

Polri Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas

Jakarta, Beritafaktanews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 Juli 2025. Operasi ini digelar sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Tujuan Operasi Patuh 2025:

Meningkatkan kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat

Mendorong terciptanya budaya disiplin dan tertib lalu lintas

Menurunkan jumlah pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas

Kepolisian menekankan pendekatan preemptif dan preventif, dengan mengutamakan edukasi kepada masyarakat, namun tetap disertai dengan penegakan hukum (gakkum) bagi pelanggaran berat dan berisiko tinggi.

“Tidak ada titik stationer, namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak,” ungkap AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com (Minggu, 20 Juli 2025).


Metode Penindakan:

Tanpa razia stasioner

Sistem hunting, yaitu penindakan langsung saat pelanggaran terlihat oleh petugas

Didukung oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk pelanggaran yang terekam kamera secara otomatis


14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Penindakan:

  1. Melanggar marka jalan
  2. Melawan arus
  3. Mengemudi dalam pengaruh narkoba atau alkohol
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Tidak menggunakan helm berlogo SNI
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Pengendara di bawah umur
  9. Kendaraan tidak layak jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi spion
  11. Menggunakan knalpot tidak standar
  12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap
  13. Plat nomor tidak sesuai ketentuan
  14. Penggunaan rotator/sirene tidak sesuai peruntukan

Waspadai Tilang Helm Tanpa Logo SNI

Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia). Helm yang tidak memiliki logo SNI akan dikenakan tilang manual, meskipun bentuknya menyerupai helm pelindung biasa.


Sanksi Bagi Pelanggar (Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009):

Denda maksimal Rp250.000, atau

Kurungan paling lama 1 bulan


Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat:

Polri mengajak seluruh masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas, memakai perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat berkendara.

Tertib Berlalu Lintas Cermin Budaya Bangsa
Mulailah dari diri sendiri, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *