MUARADUA, Beritafaktanews.com – Seorang wanita berinisial DS (33), warga Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan penggelapan sepeda motor milik pria berinisial A (33), warga Kecamatan Buana Pemaca.
Peristiwa ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial Facebook pada Juni 2025. Hubungan keduanya berkembang hingga sepakat bertemu secara langsung dan melakukan hubungan intim di kontrakan DS yang berada di wilayah Kecamatan Buay Rawan pada Minggu, 22 Juni 2025.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH didampingi Kanit Pidum Ipda Hendry Febriansyah, SH menjelaskan bahwa DS mengaku sebelumnya telah dijanjikan bayaran sebesar Rp1 juta oleh korban sebagai kompensasi atas hubungan tersebut.
“Namun setelah pertemuan terjadi, korban tidak menepati janjinya. Pelaku yang merasa kecewa kemudian menyusun rencana balas dendam,” ungkap Iptu Idham Khalid, Jumat (18/7).
Pelaku lantas meminta korban untuk mengantarnya menemui keluarganya. Di tengah perjalanan, mereka berhenti di sebuah warung, dan pelaku berpura-pura hendak membeli sesuatu lalu menyuruh korban menunggu.
Korban tak menyangka, pelaku justru membawa kabur sepeda motornya. Setelah ditunggu lama, DS tidak kunjung kembali. Belakangan diketahui, motor korban telah dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp14 juta.
Kini DS telah diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan. Kepada pelaku disangkakan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(Red)