HOT

iklan idul adha

Hukum  

Kejari Lahat Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023 Senilai Rp1,7 Miliar

Kejari Lahat Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023 Senilai Rp1,7 Miliar

LAHAT –Beritafaktanews.com ,Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar.

Dari informasi yang dihimpun pada Selasa, 15 Juli 2025, dua orang saksi dari unsur pengurus KONI Lahat tahun 2023, berinisial WTR dan ADK, telah memenuhi panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lahat, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/7/2025).

“Ya, benar. Keduanya dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, penanganan perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Penyidik juga telah memperoleh dasar hukum penggeledahan dari Penetapan Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 3 Juni 2025.

Dalam proses penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Beberapa dokumen administrasi dan keuangan berhasil kami sita, termasuk lima unit laptop milik pihak-pihak terkait yang diduga menyimpan data penting terkait aliran dana hibah,” ungkap Kasi Intel Kejari Lahat, Rodhi, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengungkap secara rinci mekanisme pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan audit BPK RI, ditemukan bahwa penyaluran dana hibah tahun 2023 tersebut tidak sesuai ketentuan, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan, serta terdapat dugaan kuat adanya unsur korporasi dalam pelaksanaannya.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejari Lahat menyatakan akan bertindak tegas terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *