Beritafaktanews.com ,Dian Eka Muchairi, S.H., M.M, yang pada beberapa waktu lalu resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Hanura untuk periode 2024-2029. , Sangat menyayangkan atas kejadian di Bekasi pada beberapa hari kemarin yang sempat Membuat Warganet secara Nasional geram atas perlakuan sang anak Durhaka tersebut.
Kejadian yang di picu dan menjadi penyebab dikarenakan Anak tersebut yang bernama Moch Ihsan (22) yang tega menganiaya ibu kandungnya, MS (46), hingga tersungkur di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku ternyata kerap mengonsumsi pil eksimer dan harus di hukum berat ucap Dian Eka Muchaeri SH MM yang menunjukan Empati dan Kepedulian Sosial Besar pada kejadian miris tersebut untuk itu saya mewakili Masyarakat Kalbar berharap agar Aparat Penegak Hukum mendakwa dengan pelaku Anak Durhaka tersebut dengan pasal berlapis antara lain penganiayaan terhadap ibu kandung dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Pasal berlapis berarti bahwa pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada tingkat keparahan penganiayaan dan akibat yang ditimbulkan.
Dian Eka menambahkan pengetahuannya tentang Hukum bahwa anak Durhaka tersebut jelas telah melakukan hal laknat yang di dunia melanggar ketentuan Hukum sbb :
- Pasal 351 KUHP (penganiayaan yang menyebabkan luka atau cedera)
- Pasal 356 KUHP (penganiayaan terhadap orang tua atau anak kandung)
- Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) (kekerasan dalam rumah tangga)
Dengan pasal berlapis, pelaku dapat diancam dengan pidana yang lebih berat, karena penganiayaan terhadap ibu kandung dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan dapat menimbulkan dampak yang signifikan pada korban.
Semoga kejadian seperti ini tidak akan pernah terulang kembali terutama di Kalimantan Barat pungkasnya melalui Sambungan Chat WhatsApp pada Jumaat, 27/07/2025 (RH)