Empat Lawang, Senin 2 Juni 2025 – Bertempat di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, digelar Rapat Paripurna ke-VII Masa Persidangan ke-III, dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Empat Lawang masa jabatan 2025–2030. Agenda penting ini diselenggarakan pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, Dari, S.H., M.H., itu dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat struktural, tokoh masyarakat, serta lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu.
Turut hadir Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, A.P., M.M., Wakapolres Empat Lawang mewakili Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Komandan Kodim, Ketua dan Komisioner KPU, Ketua dan Komisioner Bawaslu, Kepala BNN Empat Lawang, Sekretaris Daerah, para kepala dinas, camat se-Kabupaten Empat Lawang, serta pimpinan BUMN dan BUMD. Pers dan LSM
Dalam rapat tersebut secara resmi diumumkan hasil akhir pemilihan kepala daerah pasca PSU, di mana pasangan H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.M., M.H. dan Rifai, S.H. ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih masa jabatan 2025–2030, dengan perolehan suara sebanyak 80.639 suara.
Pasangan terpilih hadir langsung dalam rapat bersama istri masing-masing dan mendapat sambutan hangat dari para hadirin.
Proses Demokrasi Konstitusional Diselesaikan dengan Damai