Oleh: Candra, RW di Kelurahan Serasan Jaya
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Melalui hak jawab ini, saya ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh Beritafaktanews.com dengan judul “Komplotan Mafia Tanah Kembali Beraksi di Serasan Jaya, Oknum RW Diduga Terlibat”, yang telah menimbulkan kerugian moril dan materil bagi saya pribadi.
Saya merasa keberatan karena dalam pemberitaan tersebut, saya disebut — meskipun dengan inisial (C) — dan foto saya ditampilkan secara jelas sehingga mudah dikenali oleh publik. Hal ini sangat menyudutkan saya, apalagi saya tidak pernah dimintai konfirmasi atau klarifikasi sebelum berita itu dimuat.
Saya menilai pemberitaan tersebut bersifat tendensius, tidak berimbang, dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU Pers, saya berhak menyampaikan hak jawab ini dan berharap media memuatnya secara proporsional.
Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran tanah yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Ketika saya mencoba meminta data pengukuran dari pihak kelurahan, saya tidak diberi akses untuk melihatnya. Saya juga memiliki data dan saksi yang bisa membuktikan bahwa proses penerbitan SPH (Surat Pelepasan Hak) di wilayah Kelurahan Serasan Jaya terjadi dengan cacat prosedur, dan dapat berpotensi merugikan warga lainnya yang memiliki hak atas tanah di kawasan yang sama.
Saya sangat menyayangkan proses pemberitaan yang tidak mengedepankan prinsip klarifikasi, konfirmasi, dan pemberitaan yang berimbang. Oleh karena itu, saya meminta agar redaksi memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemulihan nama baik saya.
Saya percaya media yang profesional akan terbuka terhadap hak jawab dan koreksi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan etika jurnalistik.
Terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Candra
RW di Kelurahan Serasan Jaya