HOT

iklan idul adha

Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Ketapang Terancam 10 Tahun Penjara

Ketapang, Beritafaktanews.com
Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial DI menjadi korban dugaan penganiayaan berat oleh seorang warga berinisial UD di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (1/6/2025).

Peristiwa ini menyita perhatian publik lantaran korban masih di bawah umur. Dugaan penganiayaan bermula saat DI bersama temannya, RO, diduga mencoba mencuri di warung milik UD.

Aksi pencurian tersebut dilakukan dua kali. Pada percobaan pertama, RO masuk ke warung, sedangkan DI menunggu di luar. Namun di percobaan kedua, giliran DI yang masuk dan aksinya diketahui langsung oleh pemilik warung.

Alih-alih diserahkan ke pihak berwajib, UD justru diduga menganiaya DI hingga tubuhnya mengalami luka-luka serius. Warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Polisi: Kasus Sedang Diproses

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani.

“Kasusnya sedang kami tangani. Kami sudah dampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit dan sedang mengumpulkan keterangan para saksi,” ujarnya kepada wartawan.

Korban telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap anak di bawah umur, merupakan pelanggaran hukum.

Terancam 10 Tahun Penjara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku penganiayaan anak dapat dijerat pidana penjara minimal 3 tahun 6 bulan hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp200 juta.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak mengambil tindakan kekerasan dalam kondisi apapun, dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang. (34/Bam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *