Prabumulih, Beritafaktanews.com – Keluarga AS, terpidana dalam kasus penipuan, menyatakan keberatan atas unggahan dari salah satu akun media sosial di Prabumulih ‘PS’ yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik keluarga mereka.
Unggahan tersebut dianggap telah melakukan pembunuhan karakter terhadap AS, yang menurut keluarga tidak disertai dengan informasi berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Atas informasi negatif yang tidak berimbang tersebut, kami merasa sangat dirugikan. Kami menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap ayah saya,” ujar Abi Riski Rahmat, putra AS yang juga menjabat sebagai Ketua Sementara LSM APM, Sabtu (31/5/2025).
Abi menjelaskan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial berinisial PS tersebut ke Polres Prabumulih dalam waktu dekat. “Kami akan membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran UU ITE atas penyebaran ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” katanya.
Ia berharap laporan tersebut dapat segera diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. “Kami ingin ke depannya tidak ada lagi akun media sosial yang menyebarkan informasi bernuansa kebencian atau yang bertujuan menjatuhkan reputasi seseorang,” imbuhnya.
Abi juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menyampaikan informasi di media sosial. “Semoga proses hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” pungkasnya. (Red)