Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Peras Pejabat Kejati Jakarta
Jakarta, Beritafaktanews.com – Seorang pria berinisial LSN ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada Rabu (28/5), setelah diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat struktural Kejati berinisial AR. LSN diketahui menyamar sebagai wartawan dan memanfaatkan isu kasus dugaan korupsi untuk melakukan tindakan intimidatif.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (29/5), menyebut LSN menggunakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jaksa berinisial TH dan seorang pejabat Bea Cukai berinisial AJ sebagai alat tekan. Ia menuduh jaksa TH bersekongkol agar AJ tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang berinisial LSN, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati DKJ, inisial AR,” kata Syahron.
Modus: Tuduhan Publik dan Tekanan Lewat Aksi
LSN disebut aktif mengikuti persidangan perkara tersebut dan menyebarluaskan berbagai tuduhan melalui media sosial serta portal daring. Sedikitnya, tujuh kali ia menulis atau menyebarkan berita terkait kasus itu, bahkan dua kali menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi.
Puncaknya terjadi pada Selasa (27/5), saat LSN menghubungi jaksa AR melalui aplikasi WhatsApp, dengan alasan hendak melakukan konfirmasi pemberitaan. Dalam pertemuan yang diatur, LSN secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp5 juta, dengan janji akan menghentikan pemberitaan negatif dan aksi demo yang direncanakan.
Setelah uang diserahkan, Tim Intelijen Kejati DKJ segera melakukan penangkapan di lokasi.
Barang Bukti dan Penanganan Kasus
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai Rp5 juta
Telepon genggam berisi pesan ancaman dan rekaman suara saat permintaan uang dilakukan
Tas yang digunakan untuk menyimpan uang
Syahron menambahkan, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
“Barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, LSN terancam dijerat dengan pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jika terbukti menyamar sebagai wartawan tanpa identitas resmi, LSN juga berpotensi melanggar kode etik profesi pers dan Undang-Undang Pers. (Red)