Kayu Agung, Beritafaktanews.com – Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pembayaran aplikasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) online oleh sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
Menurut Ketua SPM Sumsel, Yovie Maitaha, praktik tersebut melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS Tahun 2025 dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Dana BOS dilarang digunakan untuk menyewa aplikasi dari pihak luar. Ini bentuk penyimpangan yang bisa dikategorikan pungli,” tegas Yovie, Selasa (27/5).
Dugaan Pungli: Rp1.500 per Siswa
Pesan WhatsApp dari seorang oknum yang beredar di kalangan kepala sekolah menjadi titik awal dugaan ini. Dalam pesan tersebut, oknum meminta penyetoran dana sebesar Rp1.500 per siswa sebagai biaya pengadaan aplikasi SPMB, di luar dana konsumsi narasumber.
Dengan estimasi 46 SD di Kayuagung dan rata-rata 200–300 siswa per sekolah, dana yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah. Padahal, pemerintah telah menyediakan sistem seleksi penerimaan siswa baru secara gratis.
“Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi,” ujar Yovie.
Larangan Penggunaan Dana BOS
SPM Sumsel merujuk pada 15 larangan penggunaan dana BOS 2025. Di antaranya, sekolah dilarang membayar atau menyewa aplikasi penerimaan siswa baru dari pihak nonpemerintah. Dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk belanja fiktif, kegiatan nonprioritas, atau membiayai kebutuhan pribadi.
Payung Hukum yang Diduga Dilanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 23 Tahun 2014: Pemerintahan Daerah
Permendikbud No. 63 Tahun 2022: Juknis Pengelolaan Dana BOS
PP No. 12 Tahun 2019: Pengelolaan Keuangan Daerah
Desakan Audit dan Proses Hukum
SPM Sumsel telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar pesan, daftar sekolah, dan bukti setoran. Dana disebut dikumpulkan melalui Ketua Gugus.
“Kami mendesak Inspektorat OKI, Dinas Pendidikan, dan APH segera turun tangan. Jangan biarkan dunia pendidikan dikotori praktik pungli,” tegas Yovie.
SPM Sumsel menyerukan semua elemen masyarakat untuk mengawal integritas pendidikan dan melawan segala bentuk pemalakan terselubung terhadap sekolah dan siswa. (R01/Fis/Wis)