Beritafaktanews.com,Palembang Berita Fakta.News.– Gerak cepat ditunjukkan jajaran Polrestabes Palembang dalam menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pasar 16 Ilir. Seorang pria berinisial AS (41), yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT 01 di kawasan pasar tersebut, diamankan pihak kepolisian setelah video aksinya memungut uang dari para pedagang viral di media sosial.
Dalam video yang tersebar luas, AS terekam sedang meminta sejumlah uang kepada para pedagang di Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Video tersebut diberi judul “Oknum Ketua RT 01 Pasar 16 Inisial AS Diduga Melakukan Pungli ke Pedagang Pasar 16” dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam proses pencarian, AS justru datang sendiri ke kantor Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang guna memberikan klarifikasi.
Dari keterangan awal, AS merupakan Ketua RT 01 dan berdomisili di kawasan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan langsung diamankan untuk pendalaman lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa video viral tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang masih mendalami unsur-unsur hukum yang dapat dikenakan terhadap AS.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peran serta motif pelaku. Segala perkembangan akan kami sampaikan secara resmi,” ujar salah satu perwakilan Satreskrim.
Jika terbukti bersalah, AS berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan pemerasan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perilaku oknum di lingkungan masyarakat, termasuk mereka yang memegang posisi struktural seperti Ketua RT.
(Red)