HOT

iklan idul adha

Mulai 28 Maret 2026, Pengguna X Di Indonesia Wajib Berusia Minimal 16 Tahun

JAKARTA, Beritafaktanews.com//— Platform media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter) menetapkan batas usia minimal pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun.

Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Dalam laman Pusat Bantuan, pihak X menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan implementasi konsep Social Media Minimum Age (SMMA) yang diatur juga dalam Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

“SMMA mencegah platform media sosial yang dibatasi usia, termasuk X, mengizinkan orang di bawah usia 16 tahun membuat atau mempertahankan akun,” tulis pihak X, Rabu (18/3/2026).

Bukan Pilihan Platform, Tapi Kewajiban Hukum
X menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi di Indonesia.

Komitmen tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026.
Sebagai tindak lanjut, X akan mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia sejak 27 Maret 2026.

Pemerintah Apresiasi, Platform Lain Diminta Ikut
Pemerintah melalui Kemkomdigi mengapresiasi langkah X sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan berkala.

“Kami akan memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” ujarnya.

Kemkomdigi juga meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain untuk segera merespons dan mengambil langkah serupa.

Sejumlah Platform Mulai Ikuti Aturan

Selain X, beberapa platform yang mulai masuk tahap awal implementasi aturan ini antara lain:

YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
Bigo Live
Roblox

70 Juta Anak Terdampak
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berada di bawah usia 16 tahun.

Artinya, puluhan juta pengguna tersebut berpotensi tidak lagi dapat mengakses media sosial mulai 28 Maret 2026, seiring penerapan kebijakan ini.

Penutup
Penerapan batas usia minimal ini menjadi langkah besar dalam upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

Namun, implementasinya juga akan menjadi tantangan, baik bagi platform maupun masyarakat, terutama dalam hal verifikasi usia dan pengawasan penggunaan media sosial.

(R01-R12-Red-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *