HOT

iklan idul adha

Kabel WiFi Diduga Ilegal di Tiang Listrik Kecamatan Lintang Kanan Diduga Jadi Pemicu Kebakaran, Masyarakat Minta PLN Tindaklanjuti

EMPAT LAWANG, 10 Maret 2026 – Masyarakat di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, mengeluhkan kondisi kabel WiFi yang diduga ilegal yang terpasang langsung pada tiang listrik milik PLN. Menurut mereka, pemasangan kabel yang tidak teratur ini menjadi salah satu faktor penyebab sering terjadi kebakaran di wilayah tersebut.

Dokumen foto yang diterima menunjukkan kondisi tiang listrik dengan banyak kabel yang saling bertelekan dan terpasang tanpa standar keamanan. Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Kami sudah beberapa kali mengalami kebakaran yang diduga berasal dari korsleting akibat kabel yang berantakan ini. Harapannya PLN bisa segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penataan ulang.”

Kepada awak media, pihak PLN Wilayah Empat Lawang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemasangan kabel non-listrik pada tiang PLN harus melalui izin resmi dan memenuhi standar keamanan untuk menghindari risiko bahaya seperti korsleting, kebakaran, maupun gangguan pada pasokan listrik.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk membersihkan kabel yang tidak sah dan melakukan penataan agar wilayahnya menjadi lebih aman dari ancaman kebakaran dan gangguan listrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *