
ACEH UTARA, Berita Faktanews.com//— Aktivitas galian C pasir yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Gereudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan aliran sungai serta berdampak pada lingkungan dan lahan warga di sekitar lokasi.
Minggu (1/3/2026) Sejumlah warga menyampaikan bahwa sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini mengalami perubahan alur dan kerusakan bantaran. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu abrasi, banjir, serta rusaknya infrastruktur desa dan lahan pertanian masyarakat.
Selain itu, beredar dugaan adanya penyalahgunaan nama masyarakat untuk kepentingan tertentu dalam aktivitas tersebut. Hal ini semakin menambah keresahan warga yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan sebagaimana disebut-sebut.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Aceh Utara agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas izin usaha pertambangan serta dampak lingkungannya.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL serta melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur perlindungan dan pelestarian fungsi sungai serta melarang aktivitas yang merusak alur dan ekosistem sungai.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan agar jangan sampai desa dan sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat mengalami kerusakan permanen.
(R.01/R024/HS Red/BPN)

