
LEBAK BANTEN, Berita Faktanews.com//– Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang dikerjakan oleh PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE), diduga melakukan Mark Up pengadaan Split untuk kegiatan nya.
Setelah mendapatkan informasi warga Cilengsir terkait adanya penggunaan mesin Medium Stone Crusher di lokasi STA. 0.355, yang memproduksi batu split dengan bahan baku yang diambil dari lokasi pembangunan House Power (PH) atau Rumah Turbin di sisi sungai Cibareno.
Tim Media melakukan investigasi untuk mencari fakta yang sebenarnya dilokasi dengan mengkonfirmasi seorang pekerja PT NKE bernama Subarno yang berada tidak jauh dari mesin Medium Stone Crusher (pemecah batu) di STA. 0.355.
“Benar, bahwa itu alat pemecah batu untuk dijadikan batu Split dan perhari produksi menghasilkan kurang lebih 3-4 M³ (meter kubik) batu split, dikarenakan alatnya kecil,” kata Subarno, pada Kamis (26/02) sekira pukul 11.00 Wib.
Lanjut Subarno, “split itu, digunakan untuk kegiatan pembangunan disini (PLTMH Cikamunding) dan material batu dibawa dari tempat yang akan dibangun Rumah Turbin (PH_Red), yang lokasi nya dibawah dekat sungai,” jelas nya.
Menurut Subarno, saya menyebut alat itu adalah Trail (Stone Crusher_Red) dan batu split yang dihasilkan tidak akan mampu untuk memenuhi kegiatan proyek ini.
Masih dilokasi STA.0.355, menurut keterangan salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, saat dikonfirmasi terkait sudah berapa lama mesin Stone Crusher milik PT NKE memproduksi Split, mengatakan.
“Ya, itu adalah mesin penghancur batu dan hasilnya menjadi split dan diperuntukan proyek disini (PLTMH Cikamunding_Red). Dan mesin itu punya PT NKE,” ujar pekerja.
Setelah terbit pemberitaan dan sebelumnya, tim redaksi berupaya mencari nomor kontak pejabat pelaksana di PT NKE Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak untuk memperoleh klarifikasi sesuai fakta sebenarnya.
Dan redaksi memberikan ruang hak jawab, koreksi terbuka, bagi seluruh pihak guna keberimbangan pemberitaan.
