HOT

iklan idul adha

35 Lurah Dilibatkan Dalam Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN Di Kota Palembang

PALEMBANG, Berita Faktanews.com//– Sebanyak 35 lurah di Palembang menghadiri kegiatan Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Kamis (26/2/2026). Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi khususnya terkait perubahan status Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).


Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Palembang Milda Ristiana, selaku Ketua Tim Pendanaan, Kepala Bidang Pelayanan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Palembang Apriansyah, serta Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kota Palembang, Sumantri.


Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Edy Surlis, selaku narasumber kegiatan menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.


“Sebanyak 114.394 peserta PBI JK dari Kota Palembang dinonaktifkan berdasarkan SK tersebut. Karena itu, 35 lurah kita undang hari ini. Harapannya, informasi yang diberikan dapat diteruskan ke RT atau pengurus kelurahan masing-masing, sehingga masyarakat memahami situasi ini dengan baik,” ujar Edy.


Apriansyah menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan melalui proses pemutakhiran dan akurasi data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.


“Pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan perubahan desil atau tingkat kesejahteraan. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dinonaktifkan agar kuota dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak,” jelasnya. Ia menambahkan, proses reaktivasi PBI JK saat ini juga telah dilakukan oleh operator kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG.


SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) merupakan aplikasi terintegrasi yang dikelola Kementerian Sosial untuk mendata, memverifikasi, dan mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara daring. Sistem ini digunakan operator desa, kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial guna memastikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI tepat sasaran dan selalu terbarui.


Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terbuka melalui kanal tatap muka maupun non-tatap muka. Salah satunya adalah layanan VIOLA, yaitu layanan administrasi berbasis video conference yang bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan setempat.


“Rekan-rekan dari kelurahan bisa memanfaatkan VIOLA sebagai sarana reaktivasi PBI JK. Ini memudahkan warga tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor cabang,” tambah Edy.
Sementara itu, Milda Ristiana mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi penonaktifan status kepesertaan. Ia memastikan koordinasi dengan fasilitas kesehatan telah dilakukan.


“Kami sudah mengedukasi fasilitas kesehatan bahwa proses reaktivasi dapat ditunggu hingga 3×24 jam hari kerja bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit. Jadi warga tidak perlu khawatir,” tegasnya.


Ia juga menyarankan agar proses reaktivasi dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jakabaring maupun Rumah Aspirasi di Kambang Iwak, sehingga akses layanan semakin mudah dijangkau masyarakat.


Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan perangkat kelurahan diharapkan informasi terkait perubahan status PBI JK dapat tersampaikan secara utuh hingga tingkat RT, sehingga masyarakat memahami prosedur reaktivasi dan tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.


( R-01 / R-026/ WIS/ Novi/ Pimred BFN )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *