
Metro, Lampung Berita Faktanews.com//– Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/II/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 18 Februari 2026.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WIB di kediaman korban yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, RT 09 RW 02, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Korban berinisial T.S. (49), seorang guru warga Metro Pusat, melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dipinjam oleh terduga pelaku dengan alasan hendak mengantarkan ibunya berobat ke Puskesmas. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan nomor telepon pelaku sulit dihubungi.
Adapun kendaraan yang digelapkan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tahun 2015 warna merah dengan nomor polisi BE 3832 PW. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 dan melaporkannya ke Polres Metro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Magelangan, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.S. (43).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dokumen surat keterangan dari perusahaan pembiayaan dan STNK sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan maupun barang berharga lainnya, sekalipun kepada orang yang dikenal. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

