Beritafaktanews.com-Paris, 20 November 2023 .Dalam tonggak sejarah yang membanggakan, Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada Konferensi Umum ke-42 yang diselenggarakan di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis.
Keputusan ini menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO, sejajar dengan enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Pengakuan UNESCO dan Implementasi UU Nasional
Penetapan ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengamanatkan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Mulai sekarang, Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam sidang-sidang resmi dan seluruh dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Kekuatan Bahasa Indonesia di Panggung Global
Pengakuan ini menjadi bukti bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang kuat dan signifikan di tingkat dunia. Dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia berperan sebagai alat pemersatu bangsa dan telah merambah kancah global melalui penyebaran kurikulum bahasa di 52 negara.
Pernyataan Perwakilan Indonesia
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga kekuatan budaya dan identitas nasional. “Sejak sebelum kemerdekaan, Bahasa Indonesia telah menjadi pemersatu bangsa. Kini, bahasa kita juga menjadi bagian dari komunitas internasional di UNESCO,” ujar Oemar.
Pengakuan ini diharapkan menjadi dorongan kuat bagi diplomasi budaya Indonesia serta memperkuat peran Bahasa Indonesia dalam mempererat kerja sama multilateral di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.