HOT

iklan idul adha

Modus Baru Penipuan Catut Nama KPK, Instansi Daerah Diminta Waspada dan Verifikasi ke Kanal Resmi

JAKARTA, Berita Faktanews.com// – Menyusul maraknya peredaran surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, terkait penyampaian rekomendasi dan undangan resmi Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum kepada pemerintah kota, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK menyatakan bahwa surat dimaksud diduga kuat merupakan hoaks dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan serta menyebarkan informasi menyesatkan kepada instansi pemerintah maupun masyarakat.

Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah daerah dan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi melalui saluran resmi KPK sebelum menindaklanjuti permintaan, rekomendasi, maupun undangan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.

Penegasan dan Imbauan KPK
KPK menyampaikan sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat, antara lain:
Setiap penugasan pegawai KPK selalu disertai surat tugas dan kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh KPK.

Pegawai KPK dilarang menjanjikan, menerima, maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

Tidak benar jika ada pihak yang mengklaim dapat “mengurus” perkara yang ditangani KPK.
KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perwakilan dalam penanganan perkara.

KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerja sama dengan media yang menggunakan atau menyerupai nama KPK.
KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di daerah.

Situs resmi KPK hanya berada di www.kpk.go.id�, www.jaga.id�, dan www.stranaspk.id�.
Seluruh perangkat sosialisasi antikorupsi yang diterbitkan KPK diberikan secara gratis.

Seluruh layanan KPK kepada masyarakat tidak dipungut biaya.

Imbauan Kewaspadaan dan Pelaporan
KPK mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak menindaklanjuti informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi KPK. Apabila menemukan surat, undangan, atau oknum yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui KPK Whistleblowing System (KWS) atau kepada aparat penegak hukum terdekat.

KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah.

(R01-R12-Red-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *