JAKARTA Beritafaktanews.com – Kisruh proyek pembangunan lapangan tenis internasional di kawasan elit Nusa Dua, Bali antara PT TEXMURA NUSANTARA selaku Kontraktor dan PT BALI DESTINASI LESATRI selaku pemilik proyek semakin panas. Kali ini ikut menyeret nama Sudjiono Timan sebagai salah satu pemegang saham tidak langsung PT. Amman Mineral Internasional Tbk, sponsor yang menggelar turnamen di lapangan-lapangan bermasalah tersebut. Sebagaimana pernah dirilis sebelumnya, persoalan ini bermula dari pembangunan delapan lapangan tenis oleh PT Texmura Nusantara atas penugasan dari PT Bali Destinasi Lestari (BDL).
Hingga kini, lapangan tersebut belum diserah terimakan secara resmi karena Berita Acara Serah Terima belum ditandatangani, dan pembayaran biaya pembangunan juga belum dilunasi. Yang menjadi ironi, lapangan-lapangan tersebut telah digunakan dalam dua gelaran turnamen bergengsi bertajuk Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024, masing-masing dari tanggal 26 Agustus sampai dengan tanggal 22 September 2024 dan dari tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025, sementara hak PT Texmura belum dipenuhi.
“Proyek kami sudah selesai dan digunakan dalam dua event internasional. Tapi hingga hari ini, belum ada pelunasan maupun penandatanganan serah terima” ujar Kolonel (Purn) Bhumi Ansusthavani, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT Texmura Nusantara. Akibat penggunaan sepihak tanpa pelunasan tersebut, PT Texmura Nusantara menggugat PT BDL, PT Amman Mineral Internasional Tbk, KONI, dan PB PELTI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dinamika proyek ini, Sudjiono Timan disebut-sebut memiliki peran aktif, meski tidak tercatat secara formal dalam struktur PT BDL. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa Sudjiono Timan sejak awal terlibat dalam proyek pembangunan, kerap hadir di lapangan, bahkan memberikan arahan secara langsung,” kata Bhumi.
Bhumi menambahkan, nama Sudjiono Timan kerap disebut dalam berbagai pertemuan penting terkait pembangunan lapangan tenis ini. Meskipun tidak tercantum dalam dokumen resmi, keterlibatan aktifnya di lapangan memperkuat dugaan bahwa ia berperan di balik layar. “Kami tidak menuduh, namun fakta-fakta tersebut harus diuji dan akan terbuka di persidangan,” tegas Bhumi.
Saat ini, perkara ini telah memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Selatan setelah upaya mediasi sebelumnya gagal. “Kami terbuka untuk mediasi, tetapi hingga kini belum ada kesepakatan karena tawaran dari pihak PT BDL tidak proporsional. Maka kami lanjutkan ke persidangan,” jelas Bhumi.
Bhumi menegaskan, substansi perkara ini sebenarnya sederhana: proyek sudah selesai, lapangan sudah dipakai, tetapi pembayaran belum dilunasi. “Kami hanya menuntut hak klien kami sesuai kontrak. Tidak lebih.
Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta secara obyektif,” tandasnya. Sebagai informasi, lapangan tenis tersebut merupakan bagian dari kawasan Bali National Golf Club milik PT BDL di Nusa Dua. 2 Awalnya, kerusakan terjadi setelah seorang Project Manager PT BDL asal Australia, Stewart Kiely, melakukan pembersihan menggunakan larutan keras HCl dan air yang justru merusak permukaan lapangan.
Namun dalam gugatan di PN Jakarta Selatan ini, fokus perkara adalah soal penggunaan lapangan tanpa pelunasan, sedangkan aspek dugaan perusakan lapangan melalui pembersihan HCl sedang ditangani dalam laporan terpisah di Polda Bali. Sudjiono Timan sendiri pernah dijatuhi hukuman 15 tahun dalam kasus BLBI.
Ia akhirnya lolos setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya, yang prosesnya sempat menuai sorotan. Nama Sudjiono Timan juga tercantum dalam laporan CNBC Indonesia per tanggal 07 Juli 2023 sebagai salah satu pemegang saham tidak langsung PT. Amman Mineral Internasional Tbk, perusahaan yang menggelar turnamen di lapangan-lapangan bermasalah tersebut, dengan porsi sebesar 2,42%.
Kendati demikian, belum ada konfirmasi apakah kepemilikan tersebut masih berlaku dengan persentase yang sama pada tahun 2025, sehingga keterkaitannya dalam struktur pemegang saham saat ini masih memerlukan pembaruan data. Sidang perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi moment penting untuk membuka peran semua pihak yang selama ini berada di balik kisruh proyek tersebut. (*)