HOT

iklan idul adha

Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Masjid RSU A. Yani

METRO, Faktanews.com — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/418/XII/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 17 Desember 2025.
Kasus pencurian terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Masjid Rumah Sakit Umum (RSU) A. Yani, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Korban dalam peristiwa tersebut bernama Utsman Affandi (25), seorang pelajar/mahasiswa, warga Dusun VIII RT 022 RW 007, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Sementara itu, tersangka berinisial NRS, warga Metro Barat, Kota Metro.

Kronologi Kejadian
Saat kejadian, korban tengah beristirahat di teras Masjid RSU A. Yani dengan meletakkan tas selempang di atas kepalanya. Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengambil tas tersebut, lalu membawanya ke depan ruang operasi rumah sakit.

Di lokasi tersebut, pelaku mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yakni satu unit merek Infinix Hot 60 Pro warna merah muda dan satu unit merek Redmi 9 warna hitam muda, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku mengembalikan tas selempang ke posisi semula di atas kepala korban guna mengelabui korban agar tidak segera menyadari kehilangan barang miliknya.

Saat korban terbangun, ia tidak menemukan telepon genggamnya di dalam tas. Korban kemudian meminta rekaman CCTV kepada petugas keamanan rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta.

Kronologi Pengungkapan
Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menerima informasi dari petugas keamanan RSU A. Yani terkait adanya seorang pria mencurigakan yang telah diamankan pihak keamanan rumah sakit.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap seorang pria bernama Noval Rio Saputra. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Masjid RSU A. Yani.

Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, tersangka juga mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terekam dalam video tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah aksesori tas warna hitam dan dua buah kotak telepon genggam.

Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(R01-R12-Red-BFN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *