
Ogan Komering Ilir, Faktanews.com — Tim Investigasi Media berencana melaporkan seorang oknum LSM yang diduga juga merangkap sebagai kontraktor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, khususnya apabila suatu foto atau informasi disiarkan atau dipertunjukkan di muka umum sehingga merugikan pihak lain.
Perwakilan Tim Investigasi Media menyampaikan bahwa tindakan penyebaran foto dan informasi tanpa dasar yang jelas dinilai telah mencemarkan nama baik serta merugikan pihak tertentu.
“Kami akan melaporkan peristiwa ini secara resmi kepada Polda Sumsel agar oknum LSM yang diduga melakukan perbuatan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan untuk memberikan efek jera, sehingga ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau gambar yang dapat merusak reputasi seseorang maupun lembaga.
Selain itu, pihaknya menilai bahwa penyalahgunaan peran sebagai LSM, terlebih jika merangkap sebagai kontraktor, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai kepercayaan publik.
Dengan naiknya pemberitaan ini, Tim Investigasi Media berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, demi menjaga supremasi hukum serta melindungi hak-hak masyarakat dari praktik pencemaran nama baik di ruang publik.
(R01-R12-Red-BFN)
