
Empat Lawang, Faktanews.com – Maraknya dugaan korupsi di dunia pendidikan kembali mencuat, kali ini menyasar SD Negeri 02 Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Kepala sekolah tersebut diduga terlibat dalam mark up dan atau pembuatan laporan fiktif terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2024-2025, sehingga menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi dan laporan realisasi penggunaan Dana BOS, terdapat beberapa item yang dianggap memiliki indikasi tidak wajar. Adapun rincian realisasi Dana BOS SDN 02 Kecamatan Lintang Kanan adalah sebagai berikut:
Tahun 2024
- Tahap 1
- Total Dana: Rp122.400.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp12.000.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp28.315.000
- Langganan daya dan jasa: Rp9.120.000
- Pembayaran honor: Rp43.200.000
- Tahap 2
- Total Dana: Rp122.400.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp25.316.000
- Langganan daya dan jasa: Rp9.120.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp6.450.000
- Pembayaran honor: Rp34.560.000
Tahun 2025
- Tahap 1
- Total Dana: Rp110.700.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp12.000.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp6.515.000
- Pembayaran honor: Rp34.560.000
- Langganan daya dan jasa: Rp9.120.000
- Tahap 2
- Total Dana: Rp110.700.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp26.228.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp19.200.000
- Langganan daya dan jasa: Rp9.120.000
- Pembayaran honor: Rp26.928.000
Salah satu item yang menjadi fokus dugaan adalah pembayaran kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler dan sarana dan prasarana Sekolah sebesar pada tahun 2024-2025. Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut, kepala SDN 02 Kecamatan Lintang Kanan tidak memberikan jawaban dan memilih untuk bungkam.
Mengingat pentingnya keabsahan penggunaan Dana BOS yang merupakan hak pendidikan masyarakat, maka pihak terkait meminta aparat penegak hukum dan dinas berwenang untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 02 Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Berikut adalah beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum terkait pengelolaan Dana BOS dan penindakan korupsi:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, dan Dana BOS merupakan salah satu bentuk dukungan untuk itu.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan pada siapa saja yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau kesempatan dalam pengelolaan keuangan negara atau dana publik, termasuk Dana BOS.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019: Mengatur tentang peran dan fungsi KPK dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik, termasuk informasi tentang pengelolaan Dana BOS, sehingga dapat dilakukan pengawasan publik.
