
Gresik, – Tindak Lanjuti Rakornas II LIRA, DPD LIRA Gresik sambangi Kantor DPRD Hari ini ke Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Gresik bersama DPP, DPW, dan DPD LIRA seluruh Indonesia serentak mengirimkan surat kepada Ketua DPRD, Kepala Daerah, Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Indonesia berisi penolakan tegas terhadap wacana dan rencana pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
kegiatan ini sesuai dengan hasil putusan Rakernas II DPP LIRA yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Januari 2026 di Bogor. Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah amanat konstitusi yang telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Bupati LIRA Gresik Wiwit A Ridlo menyatakan bahwa Aksi itu bertujuan mendesak adanya respons resmi dari lembaga legislatif daerah terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut LIRA,
Gagasan tersebut berpotensi menggerus kedaulatan rakyat dan dinilai sebagai langkah mundur dari semangat demokrasi yang selama ini dijunjung
“Perubahan sistem pilkada pada system sebelum reformasi dengan memilih kepala daerah melalui DPRD merupakan langkah mundur ke era otoritas yang membatasi ruang partisipasi politik rakyat, dan masyarakat untuk menentukan pilihannya ” aspirasi ini perlu disampaikan secara tegas agar pemerintah benar-benar melakukan kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan strategis yang menyangkut hak politik masyarakat.
“Kami datang untuk meminta kepastian sikap pemerintah. Wacana ini harus dikaji secara serius karena kami menilai berpotensi mencederai demokrasi dan bertentangan dengan amanat UUD 1945,” ujarnya.
Langkah ini didasarkan pada beberapa alasan diantaranya :Menghilangkan Hak Politik Warga : Pemilihan kepala daerah langsung memungkinkan warga negara untuk secara langsung memilih pemimpin mereka, sehingga meningkatkan partisipasi politik dan demokrasi.
Meningkatkan Praktik Politik Transaksional : Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat membuka peluang bagi partai politik untuk melakukan praktik politik transaksional dan sentralistik.
Kemunduran Demokrasi: Perubahan sistem pilkada ini dianggap sebagai tanda nyata kemunduran demokrasi di Indonesia.Dengan demikian, DPD LIRA Kabupaten Gresik bersama DPP, DPW, dan DPD LIRA seluruh Indonesia serta elemen bangsa Indonesia yang setia pada amanat penderitaan rakyat menolak dengan tegas pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Sebagai organisasi yang mengklaim diri sebagai lumbung informasi rakyat,
LIRA merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keresahan publik. Pada kesempatan itu, LIRA secara resmi menyampaikan aspirasi melalui surat yang ditujukan kepada DPRD serta ke kantor Kabupaten melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik, dengan harapan mendapatkan tanggapan secepatnya
Wiwit menambahkan, langkah yang dilakukan LIRA bukan bentuk penolakan tanpa dasar, melainkan wujud kecintaan terhadap kepentingan rakyat dan komitmen menjaga nilai-nilai demokrasi. “Apa yang kami lakukan hari ini adalah ekspresi kepedulian dan kecintaan kami kepada rakyat, agar demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kedaulatan rakyat,” pungkasnya.(Et)
